SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada saja akal bulus Andrey Christianto. Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh malah dijualnya ke orang lain tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.
Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan.
Baca juga: Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan
Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya.
Saat itu, korban mematok harga sewa perbulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan.
Baca juga: Hamil Besar, Lisa Diadili dalam Kasus Penyekapan Lansia dan Harta Rp6 Miliar
Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan hal tersebut, mejalis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Surat Distributor Jadi Kunci, Saksi Bareskrim Ungkap Wire Rope Pemasok PT BPI Bermasalah SNI
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. nbd
Editor : Moch Ilham