Jual Mobil Bos Warung Makan, Dibui 24 Bulan

surabayapagi.com
Terdakwa Andrey Christianto mendengarkan putusan di PN Surabaya, Rabu (30/3/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ada saja akal bulus Andrey Christianto.  Berpura-pura menyewa mobil dari Badrus Sholeh malah dijualnya ke orang lain tanpa seijin pemiliknya. Akibat perbuatannya itu, dia divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

Awalnya terdakwa Andrey datang menemui korban di warung makan miliknya. Tujuannya yaitu ingin menyewa mobil dengan dalih untuk operasional pekerjaan.

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Korban mulanya menolak keinginan terdakwa karena tidak menyewakan mobil. Namun, karena bujuk rayu terdakwa, korban yang percaya karena terdakwa adalah pelanggannya kemudian melepas mobilnya.

Saat itu, korban mematok harga sewa perbulan sebesar Rp 6 juta rupiah. Terdakwa lalu membayarnya sebesar Rp 5 juta. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta belum diberikan.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Ketika korban meminta mobilnya kembali, terdakwa selalu menghilang. Kejadian tersebut kemudian korban laporkan pihak yang berwajib. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Berdasarkan hal tersebut, mejalis hakim yang diketuai Suparno kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andrey Christianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP," kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru