SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang cuci mobil di daerah Manyar Surabaya.
Tersangka diketahui berinisial AS (46), asal Jalan Gubeng klingsingan Surabaya. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Mendengar hal tersebut Satnarkoba melakukan penyelidikan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS pada, Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, 0,35 gram, 0,45 gram, dan 1 unit HP.
“Penggeledahan tidak terhenti disini, anggota kemudian melakukan pengembangan dari pengakuan pelaku,” ujar Daniel, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka di Perumahan Griya Samudra Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 4 gram serta bungkusnya, timbangan elektrik, skrop sedotan plastik, dan 2 bendel plastik klip.
“Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP (DPO) dengan cara di ranjau,” imbuh Daniel.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Tersangka ini meranjau sabu di daerah Wiyung Surabaya sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 5.000.000, dan pembayarannya dilakukan belakang atau hutang dahulu.
Untuk keuntungannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000, per gramnya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. min
Editor : Moch Ilham