SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sampai dengan H-2 Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Pasuruan hanya menerima dua laporan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Imam Gozali mengatakan, kedua perusahaan tersebut yakni perusahaan produsen alas kaki di Pandaan dan minuman ringan yang juga beralamatkan di wilayah Kecamatan Pandaan.
Baca juga: Disperinaker Surabaya Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tidak Beri Jaminan Sosial untuk Pekerja
"Hanya ada dua perusahaan saja yang melapor tentang permasalahan THR. Dua-duanya di Pandaan, satunya perusahaan alas kaki dan satunya pabrik minuman ringan.
Dijelaskannya, aduan yang datang ke Posko langsung oleh pekerja di perusahaan itu sendiri. Penyebabnya tak lain karena belum menerima THR hingga mendekati Lebaran ini.
Setelah menerima pengaduan tersebut, Disnaker pun langsung melakukan cek and ricek ke dua perusahaan tersebut. Hasilnya, salah satu perusahaan yang dilaporkan berjanji akan membayar THR dengan cara mencicil selama enam kali. Sedangkan perusahaan satunya lagi justru tidak membayar THR sama sekali.
Baca juga: Rumah Vokasi Kadin Kolaborasi dengan Disnaker dan Cabang Dinas Pendidikan Gelar Sertifikasi Las 3G
"Yang satu dicicil, dan yang satunya belum memberikan THR nya sama sekali," singkatnya.
Atas permasalahan tersebut, Disnaker juga telah melapor kepada pengawas (Wasnaker) di Disnaker Provinsi Jawa Timur. Perihal apakah nanti ada sanksi atau tidak, yang menentukan adalah wasnaker.
Baca juga: THR dan BHR, Simbol Kebersamaan
”Yang pasti didalami wasnaker. Yang menentukan nanti sana,” ungkapnya. ris
Editor : Moch Ilham