Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kos

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pria berinisial RM (23) warga Jl. Pragoto Surabaya dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pria yang menjual narkoba jenis sabu berhasil diamankan di tempat kosnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tertangkapnya RM merupakan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

"Dengan adanya laporan, petugas kami melakukan penangkapan tersangka RM  di tempat kosnya," ungkap Daniel. 

Polrestabes Surabaya dalam pers releasenya mengatakan, tersangka RM diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Hari Jumat 22 April 2022, RM  mengaku mendapatkan barang tersebut melalui saudara AB Alamat Jalan Kunti Surabaya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

Menurut AKBP Daniel , Tersangka RM dalam penyidikan menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari saudara AB sebanyak 2 bungkus plastic dengan berat  + 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, pada hari Kamis  21 April 2022 sekitar jam 20.00 WIB.

"Tersangka RM bertransaksi di warung kopi bersama AB yang berada di Surabaya," Imbuhnya.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Tersangka RM membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan maksud dijual belikan dengan cara membagi-bagi ke dalam bungkus kecil kemudian dijual ecer dengan harga yang telah ditentukan. 

Atas perbuatannya ini, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru