Mediasi Unjuk Rasa Buntu, PT Superior Sarana Sukses Tempuh Jalur Hukum

surabayapagi.com
Kuasa hukum PT.Superior Sarana Sukses Sukrisno Adi menunjukkan berkas laporan di Mapolres Mojokerto, Senin (13/6/2022). SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Perselisihan antara PT Superior Sarana Sukses (Triple S) dengan para sopirnya belum mencapai titik temu. 

Proses mediasi antara perusahaan jasa penyediaan angkutan transportasi dengan tenaga kerjanya masih berjalan buntu.

Baca juga: Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Kuasa hukum PT.Superior Sarana Sukses,  Sukrisno Adi mengatakan aksi unjuk rasa dan mogok kerja sejumlah sopir yang notabene adalah mitra kerja tersebut berdampak terhadap operasional perusahaan kliennya dan menimbulkan kerugian.

Dalam aksi mogok kerja itu mereka juga menyandera secara paksa delapan unit armada kendaraan truk milik perusahaan dari tanggal 14 april 2022 hingga sekarang. 

Puncaknya, sejumlah sopir asal NTT tersebut melakukan unjuk rasa hingga menimbulkan kericuhan lantaran melakukan penghadangan atau menghalangi aktivitas Driver yang tetap bekerja melakukan bongkar-muat di pabrik bata ringan Bleescon, pada Kamis (9/6/2022) malam kemarin.

"Dampaknya jelas kerugian dari klien kami karena 8 unit armada disandera tidak bisa beroperasi dan juga aktivitas bongkar-muat di sana tidak bisa juga lantaran dihalang-halangi," jelasnya kepada awak media, Senin (13/6/2022).

Adi menjelaskan pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto, pada 4 Juni 2022 yang tertuang dalam empat poin yakni laporan atas dugaan pengancaman, laporan dugaan pelanggaran aksi unjuk rasa, penyanderaan 8 unit armada dan dugaan menghalangi aktivitas kerja.

"Kita berharap pihak Kepolisian turun tangan lantaran sampai saat ini Polres Mojokerto belum memproses laporan tersebut," ungkapnya.

Adi meluruskan permasalahan ini dipicu lantaran sejumlah sopir menuntut perusahaan agar memenuhi hak-hak mereka seperti mengembalikan deposit, menghapus peraturan terkait deposit, dipekerjakan kembali dan diikutkan BPJS Kesehatan.

Pihaknya telah memenuhi permintaan dari para sopir tersebut namun ketika akan disepakati tuntutan mereka bertambah dengan meminta uang pesangon. Tentunya, tambahan tuntutan itu sedikit memberatkan, sehingga perusahaan perlu melakukan pertimbangan dan belum bisa merealisasikan. 

"Pertimbangan adalah ini hubungan mitra kerja dan pesangon yang dimaksud untuk pekerja yang di-PHK, ini berbeda karena  perusahaan sudah memanggil agar kembali bekerja namun mereka tidak mau bekerja lagi. maka sesuai Pasal 15A huruf j UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan PHK melainkan dikualifikasikan mengundurkan diri," bebernya.

Disinggung soal tuduhan pemotongan gaji secara sepihak, Adi menerangkan itu bukanlah potongan melainkan adalah proses pembayaran klaim mereka dengan cara diangsur.

Baca juga: Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Setiap klaim diangsur sebesar lima persen yang dimaksud adalah biaya pertanggungjawaban saat terjadi kecelakaan atau kerusakan akibat kelalaian sopir dan itu sudah dibantu perusahaan dengan nomina yang ditentukan sesuai berita acara.

Apabila jumlah klaim lebih besar dari deposit mereka maka sisanya harus diklaim-kan, misalnya kecelakaan menabrak pagar dan ada deposit ada Rp.2 juta bisa diambil untuk menyelesaikan masalah (Ganti Rugi).

"Tapi kalau misalkan kecelakaan habisnya Rp.15 juta padahal deposit Rp.4 juta berarti kelebihannya mereka harus bayar caranya diangsur, dan kenapa kecelakaan itu terjadi ada kronologi tertuang dalam berita acara yang diketahui mereka ditandatangani mereka jadi semua transparan," ucap Adi.

Padahal, lanjut Adi, kliennya sudah memberikan kemudahan bagi mitra kerja terkait deposit di awal minimal Rp.4 juta dari para sopir. Perusahaan memberikan keringanan jika deposit tidak dapat dibayar dimuka maka dapat diangsur melalui mekanisme 2,5 persen dari upah setiap kali ritase.

Deposit ini merupakan peraturan syarat menjadi mitra kerja lantaran kliennya menyerahkan unit (Truk) ke sopir sebagai bentuk tanggung jawab agar merawat armada layaknya seperti kendaraannya sendiri.

Asal deposit yang disisihkan dari 2,5 persen tersebut berguna bagi sopir truk sebagai tabungan mereka sehingga tidak memberatkan dan dapat digunakan jika terjadi suatu musibah.

Baca juga: Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

"Deposit ini merupakan upaya perusahaan yang bertujuan agar sopir sebagai mitra kerja turut menjaga dan merawat armada truk dengan penuh tanggung jawab. Dan ini hak mereka bukan perusahaan yang bisa diambil bilamana memerlukan biaya jika terjadi kecelakaan," terangnya.

Dia menambahkan pihak perusahaan juga siap mengembalikan deposit sepenuhnya sesuai tuntutan sopir lantaran itu adalah hak mereka.

"Kita berharap perusahaan transporter klien kami bisa kembali beraktivitas normal dan sopir juga bisa legowo sehingga dapat segera selesai," pungkasnya. 

Sekedar informasi, unjuk rasa sopir  PT. Superior Sarana Sukses sudah berjalan satu bulan lamanya. Hingga saat ini sebanyak 43 sopir masih bertahan dengan melakukan aksi mogok kerja di depan garasi perusahaan tersebut di Dusun Ringgit, Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto

Dengan beralas seadanya dan mendirikan tenda, para sopir perusahaan tersebut terus menunggu hasil tuntutan penghapusan dana Deposit dan tuntutan lainnya yang mereka ajukan. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru