Diduga Diserobot oleh Tetangga, BPN Sumenep Lakukan Pengembalian Batas

surabayapagi.com
Petugas BPN Lakukan pengukuran atas lahan milik Moh. Anwar Desa Gapura Barat Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, melakukan pengembalian batas milik warga Dusun  polalang Desa Gapura Barat Kec. Gapura Kab. Sumenep. Selasa (14/06)

Hadir pada kegiatan tersebut, pihak BPN, Danramil, kepolisian berikut aparatur desa yang ikut menyaksikan kegiatan pengukuran pengembalian batas di Desa Gapura Barat tersebut.

Baca juga: Pelapor Tunggu Terlapor di Persidangan PN Sumenep, sampai 3 kali Panggilan Selalu Mangkir

Informasi yang dihimpun media ini, pengembalian batas dilakukan atas dasar pengajuan dari pemilik lahan, Drs. Ec. Moh. Anwar SH yang diduga telah diserobot oleh tetangga sebelahnya.

Saat ditemui di kediamannya, Anwar pemilik lahan mengaku, sudah mewanti-wanti tetangganya agar tidak mendirikan bangunan di tapal batas dinding rumahnya karena lahan tersebut masih milik keluarga besarnya dan bersertifikat.

Namun kata dia, perkataannya kurang diperhatikan dengan tetangganya, dan tetap mendirikan bangunan yang berdempetan dengan rumahnya.

"Saya hanya ingin mengambil hak saya, makanya pihak BPN yang dapat memastikan area luas tanah sesuai dengan sertifikat yang saya miliki sekarang," katanya kepada Surabaya Pagi, Selasa (14/06).

Menurut Anwar,  pihaknya hanya memohon kepada Badan Pertanahan (BPN) kab. Sumenep, agar melakukan peta bidang tanah berdasarkan sertifikat, itu saja.

Baca juga: Pertahankan WTP, Inspektorat Kab Sumenep Lakukan Pengawasan Secara Intern

Selain itu, pihaknya meminta agar BPN yang bisa mengembalikan sesuai dengan prosedur dan areal luas lahan saya sesuai dengan di sertifikat.

"Saya pasrahkan semuanya kepada yang berwajib, karena kita undang dari pihak BPN, Danramil, kepolisian termasuk Aparatur desa"  Pungkasnya

Sementara, petugas dari  BPN Adi mengatakan, jika pengembalian batas itu hanya dilakukan pengukuran terlebih dahulu, belum bisa dikasih patok, karena masih harus disesuaikan dengan datanya yang ada di kantor.

"Saya belum bisa memberikan patok pembatas dari batas-batas yang diukur tadi, karena masih harus menyesuaikan dulu dengan data validnya di kantor"

Baca juga: Pemkab Sumenep Serahkan 29 Unit Mobil Puskesmas Keliling

 

Selain itu pihaknya juga mengatakan jika pengukuran dan pengembalian batas itu dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan, jadi yang bisa menyimpulkan nantinya adalah atasan saya.

"Insya Allah, selambat-lambatnya hari senin depan sudah bisa keluar patoknya, kita tunggu saja, dan bersabar" pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru