Peringatan Kriminolog UI

Awas Intervensi Uang saat Sidang Sambo

surabayapagi.com
Adrianus Meliala

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Perkara tersangka Ferdy Sambo, diperkirakan akan disidangkan pertengahan September. Saat ini berkas masih di Kejaksaan.

Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, tertarik menyoroti persidangan Ferdy Sambo di pengadilan nanti.

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Apalagi kini muncul kekhawatiran terkait adanya potensi intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam kasus Ferdy Sambo.

 

Pertanyakan Kuasa Hukum Sambo

Dalam tayangan Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (24/8/2022), Adrianus Meliala, mempertanyakan siapa kuasa hukum Ferdy Sambo.

Saat ini ia heran kuasa hukum Sambo, belum muncul di publik. Atas informasi ini, Adrianus menilai sudah seharusnya penasihat hukum Ferdy Sambo, dimunculkan ke publik, sehingga bisa mempersiapkan pembelaan terhadap tersangka. Mengingat ancaman hukuman Sambo, pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati.

Adrianus ikut menanggapi kekhawatiran Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

"Saya mengutip pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD pada saat rapat dengan DPR. Bahwa beliau mengatakan, setelah ini mesti menjaga jaksa dan hakim. Agar kemudian proses penuntutan di pengadilan bisa berjalan fair, jujur dan adil," kata Adrianus.

Karena adanya kekhawatiran yang disampaikan Mahfud MD, ia berasumsi bahwa ada pihak tertentu yang akan selalu mencoba mengganggu jalannya sidang dengan uang. "Bahwa pihak sebelah sana selalu akan mencoba untuk mengganggu. Saya pikir (kekhawatiran itu) hal yang bisa diterima," ujar Adrianus.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

Kriminolog ini mengingat ada kemungkinan uang bekerja, lalu kemudian tekanan-tekanan juga bekerja.

Keheranannya ini terkait yang muncul baru Kuasa Hukum Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Baru Amran Haris dan Patra Zen, yang kerap muncul memberikan pembelaan Putri Cendrawathi, ke publik.

 

Amran Hanis

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

Informasi yang dikumpulkan wartawan Surabaya Pagi tadi malam, advokat Arman Hanis juga akan beri pembelaan ke Sambo.

Tepatnya saat Ferdy Sambo baru saja ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Amran muncul.

Awal Agustus, Arman Haris menyatakan dirinya menghormati langkah kepolisian yang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan Bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apa pun yang diperbuat klien kami, tentunya ada motif yang sangat kuat," papar Arman. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru