SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kurtubi, melakukan tindak pidana asusila terhadap DA, Ladies Company (LC) di sebuah rumah karaoke divonis 1 tahun penjara. Oknum anggota Satpol PP Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan saat korban tak sadarkan diri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kurtubi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan pada wanita yang bukan istrinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 1 tahun kurungan penjara," kata Suswanti saat membacakan amar putusan di Ruang Garuda, PN Surabaya. Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli
Mendengar hal itu, Kurtubi mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan.
"Terima yang mulia," kata Suparlan dan Kurtubi, bergantian.
Putusan itu jauh lebih ringan 3 bulan dari tuntutan sebelumnya, yakni selama 1 tahun 3 bulan.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun
Sebelumnya, Kurtubi dilaporkan usai melakukan pemerkosaan terhadap Ladies Companion (LC) berinisial DE.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut Kurtubi selama 1 tahun 3 bulan penjara. Menurutnya, Kurtubi terbukti bersalah melanggar pasal 286 KUHP.
Baca juga: 18 Tiang Kabel Fiber Optik Tak Berizin di Jalan Panjang Jiwo Ditertibkan
Dalam dakwaan, Kurtubi disebut telah menyetubuhi perempuan tersebut ketika pingsan atau tidak berdaya. Hal itu dilakukan ketika masih menjabat sebagai anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan dilaporkan korbannya ke Polrestabes Surabaya terkait kasus pemerkosaan pada pemandu lagu karaoke M9 di Surabaya Timur itu.
Selang sehari, polisi mendalaminya Lalu, Kartubi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. nbd
Editor : Moch Ilham