SURABAYAPAGI.COM, Bogor - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa tidak ada alokasi khusus untuk membeli kendaraan listrik untuk keperluan dinas di Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Kendati demikian, tidak ada larangan bagi K/L untuk membeli kendaraan elektrik jika memiliki anggaran untuk membeli kendaraan dinas.
Baca juga: Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh
"Tidak ada anggaran (beli kendaraan elektrik), kita tidak pernah dialokasikan secara khusus. Tapi kalau ada pengadaan agar membeli kendaraan listrik," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya di Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11) malam.
Made menerangkan bahwa Kemenkeu belum menyusun soal anggaran kendaraan dinas listrik karena harga kendaraan listrik tergolong mahal. Selain itu belum ada standar kendaraan listrik yang akan dibeli sehingga belum ada standar acuan harga yang bisa ditetapkan.
"Saat ini kita tidak punya referensi mobil listrik, ini belum ada," ujarnya.
Menurut Made, berbeda dengan pembelian kendaraan dinas konvensional yang memang sudah ada aturannya. Misalnya, kata Made untuk kendaraan dinas 3.500 CC untuk pejabat setingkat menteri, 3.000 CC untuk pejabat eselon I, dan seterusnya dengan CC yang lebih rendah.
"Nah kalau ini ada semua (ketentuannya)," ujarnya.
Made menambahkan ketentuan yang sama tidak bisa berlaku bagi pengadaan kendaraan listrik untuk keperluan dinas. Sebab pada kendaraan listrik berbasis baterai tidak mengenal CC. Sebagai pembeda, kendaraan ramah lingkungan ini menggunakan kategori penggunaan daya listrik sebagai sumber energi.
Baca juga: Toyota Umumkan Penundaan Produksi EV hingga Pertengahan 2026
"Mobil listrik ini enggak ada CC-nya, jadi tergantung watt-nya," tuturnya.
Made menyebut bahwa CC kendaraan memudahkan pemerintah dalam alokasi kendaraan dinas. Misalnya, pejabat lebih tinggi bisa diberi kendaraan dengan cc lebih besar.
Selain itu, kendaraan listrik ini terbilang lebih mahal dari harga kendaraan konvensional. Maka dari itu, pemerintah belum mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah baik di kementerian/lembaga.
"Harga kendaraan listrik sangat mahal dari kendaraan konvensional. Jadi anggaran khusus belum ada," tandasnya.
Baca juga: RI Komitmen Akselerasi Pengembangan Ekosistem Industri Kendaraan Listrik
Sebaliknya, yang justru ada dalam APBN 2023 yakni skema pemberian insentif untuk konversi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Pemerintah disebut tengah menyiapkan tentang skema insentif. Menurut Made ada rencana pemberian insentif Ro 7,5 juta untuk konversi ke kendaraan listrik. Namun, rencana pemberian insentif ini masih dalam pembahasan di pemerintah .
"Jadi rumusan ini masih sekarang dalam tahap pembahasan," pungkasnya. bgr
Editor : Redaksi