29 Bank Baru Gabung, Peserta BI-Fast Wakili 87% Pangsa Sistem Pembayaran Ritel Nasional

surabayapagi.com
Foto ilustrasi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Indonesia mengungkapkan jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank. Dengan demikian, total jumlah peserta BI-FAST sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021 hingga saat ini menjadi 106 peserta. Hal ini berarti mereka telah mewakili 87 persen pangsa sistem pembayaran ritel nasional.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkap ke-29 bank ini masuk dalam batch kelima.

Baca juga: Ikuti LPI Bank Indonesia, Gus Qowim Ajak BI Perkuat Kolaborasi Dorong Ketangguhan dan Kemandirian Ekonomi Kota Kediri

"Jumlah peserta BI-FAST bertambah sebanyak 29 bank sebagaimana daftar dalam lampiran. Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST kini menjadi 106 peserta atau mewakili 87 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional," kata Erwin melalui siaran pers, Senin (28/11/2022).

Ia menambahkan, pada batch kelima ini yang tergabung sebagai peserta antara lain 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional, syariah maupun Unit Usaha Syariah.

"Bergabungnya 12 BPD tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat terutama di setiap daerah untuk memanfaatkan layanan BI-FAST. Selain itu, guna mengefisienkan penyediaan infrastruktur, 16 dari 29 Bank Peserta batch kelima memanfaatkan infrastruktur multitenancy (multi banks one connector)," jelasnya.

Baca juga: DPR RI Geram Ada Pengusaha Tolak Rupiah

Lebih lanjut, ia menjelaskan tahapan implementasi BI-FAST oleh bank kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana bank dalam mempersiapkan kanal pembayarannya.

Perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).

Baca juga: BI Bocorkan Utang Indonesia Lebih Tinggi dari Pertumbuhan

Sebagai informasi, BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

Melalui BI-FAST, biaya transfer antar bank menjadi lebih murah, yakni Rp2.500 per transaksi. Limit maksimal transaksinya pun mencapai Rp250 juta. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru