ANALISA BERITA

Mekanisme Pengangkatan PPPK Masih Carut Marut

surabayapagi.com
Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menyoroti permasalahan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik mulai dari proses seleksi hingga pengangkatan yang kerap dikeluhkan peserta.

Harus ada satu mekanisme yang sama baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium, dan tunjangan lainnya bagi mereka. Sehingga tidak carut marut seperti sekarang.

Baca juga: Guru Madrasah Demo di Jakarta, Polisi Kerahkan 1.597 Personel

Contohnya kasus 538 orang guru PPPK Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional. Namun terancam batal, karena ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes.

Terdapat juga laporan permasalahan PPPK yang terjadi di Sumatera Barat dan Papua. Saya menduga, masih banyak kasus terkait PPPK yang belum terungkap ke publik dan hal tersebut perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Saya mendapat pesan agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di Kota Padang, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap.

Baca juga: Komisi A DPRD Jatim Cari Solusi Pengangkatan 1.902 TP-OP Jadi PPPK

Selain Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu meningkatkan koordinasinya untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membawahi pemerintah daerah.

Komisi X sendiri telah menginisiasi pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan permasalahan PPPK. Pansus tersebut akan berkoordinasi dengan komisi lain yang menjadi mitra dari kementerian lain.

Baca juga: Catat Sejarah, Gus Fawait Usulkan 3.378 Tenaga R4 Jadi PPPK Paruh Waktu

Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD.

( Lewat keterangannya saat dikonfirmasi, Senin (12 Desember 2022).

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru