SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Syarat naik kereta api untuk liburan Nataru 2023 ini bukan sekadar membeli tiket perjalanan kereta api jarak jauh. Tetapi juga wajib memenuhi syarat kesehatan untuk menempuh perjalanan di masa penyebaran Covid-19.Ada syarat tambahan yaitu kesehatan sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: PT KAI Hadir di Tengah Duka, Sampaikan Belasungkawa dan Rasa Empati kepada Keluarga Sopir Truk
Calon penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Tangani Cepat Kecelakaan Kereta Api yang Tertabrak Truk di Area Bagor–Saradan
Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Penumpang komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham