Produksi Pil Ekstasi, Ojol Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Sidoarjo

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Nekad memproduksi narkotika jenis Ekstasi, seorang ojek online (ojol) asal Mojokerto ditangkap polisi.  Tersangka SKB, 35 mengaku belajar meracik pil ekstasi dari internet. 

Pelaku yang warga Dlangu-Mojokerto ini, bermaksud nambah penghasilan sebagai ojol dengan memproduksi pil Ekstasi. Namun ia justru harus hidup di balik sel jeruji besi, karena aksinya keburu ketahuan Polisi yang menangkapnya.

Baca juga: Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Lelaki kelahiran asli Mojokerto ini ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, saat berusaha meracik dan memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Tersangka mengaku, selama 4 bulan ini, dirinya belum sempat memproduksi pil Ekstasi dalam jumlah banyak dan hanya dipasarkan kepada rekan-rekannya sendiri. Tersangka yang juga seorang residivis kasus narkoba ini mengaku bisa meracik dan membuat pil Ekstasi secara otodidak.

Baca juga: Perangi Narkotika & Obat Terlarang, Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Berhasil Bekuk 19 Tersangka dalam Sebulan

"Itu produk gagal dan baru saya pasarkan ke rekan sendiri," ujar tersangka SKB kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis ungkap narkoba, Selasa (20/12/2022).

Aksi meracik dan memproduksi pil Ekstasi yang dilakukan tersangka ini sendiri terungkap setelah Polisi mendapat laporan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya pengiriman bahan kimia bahan baku narkoba dari China yang akan dikirim ke tempat tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, terkait informasi adanya pengiriman bahan kimia, bahan baku untuk pembuatan narkoba," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga: Terus Perangi Narkoba, KAI Daop 7 Madiun Gelar Webinar dan Tes Urine Mendadak

Selain menahan tersangka dan menyita sejumlah bahan kimia bahan baku pil Ekstasi, Polisi juga mengamankan alat cetak pil ekstasi yang didapatkan dari tempat kos tersangka. Sg

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru