SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Nekad memproduksi narkotika jenis Ekstasi, seorang ojek online (ojol) asal Mojokerto ditangkap polisi. Tersangka SKB, 35 mengaku belajar meracik pil ekstasi dari internet.
Pelaku yang warga Dlangu-Mojokerto ini, bermaksud nambah penghasilan sebagai ojol dengan memproduksi pil Ekstasi. Namun ia justru harus hidup di balik sel jeruji besi, karena aksinya keburu ketahuan Polisi yang menangkapnya.
Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik
Lelaki kelahiran asli Mojokerto ini ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Sidoarjo di tempat kosnya di kawasan Nginden Intan Timur, Surabaya, saat berusaha meracik dan memproduksi narkoba jenis ekstasi.
Tersangka mengaku, selama 4 bulan ini, dirinya belum sempat memproduksi pil Ekstasi dalam jumlah banyak dan hanya dipasarkan kepada rekan-rekannya sendiri. Tersangka yang juga seorang residivis kasus narkoba ini mengaku bisa meracik dan membuat pil Ekstasi secara otodidak.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
"Itu produk gagal dan baru saya pasarkan ke rekan sendiri," ujar tersangka SKB kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis ungkap narkoba, Selasa (20/12/2022).
Aksi meracik dan memproduksi pil Ekstasi yang dilakukan tersangka ini sendiri terungkap setelah Polisi mendapat laporan dari Bea Cukai Juanda terkait adanya pengiriman bahan kimia bahan baku narkoba dari China yang akan dikirim ke tempat tersangka, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.
"Kami bekerjasama dengan Bea Cukai, terkait informasi adanya pengiriman bahan kimia, bahan baku untuk pembuatan narkoba," jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Selain menahan tersangka dan menyita sejumlah bahan kimia bahan baku pil Ekstasi, Polisi juga mengamankan alat cetak pil ekstasi yang didapatkan dari tempat kos tersangka. Sg
Editor : Moch Ilham