PLTU Batu Bara Pensiun Dini, Kementerian ESDM Pastikan Investor Tak Rugi

surabayapagi.com
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Foto: Kementerian ESDM.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah berencana mempercepat pemberhentian operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara sebagai salah satu bentuk upaya transisi energi. Hal ini sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sampai 2030.

Meski PLTU batu bara pensiun lebih cepat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kalau hal tersebut tak akan membawa kerugian.

Baca juga: Kendaraan Listrik Belum 100% Go Green, Kementerian ESDM Buka Suara

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. Menurutnya, investor yang menanamkan modalnya ke PLTU tersebut tak merugi meski PLTU pensiun lebih cepat. Justru, pemerintah bakal menawarkan skema yang tepat agar kebijakan itu bisa berjalan, dengan pengembalian modal kepada investor.

"Supaya lebih cepat, kita tawarkan apakah PLTU basisnya fosil ini bisa kita percepat dari 30 tahun jadi 25 tahun, tapi itu bukan memotong bisnis ya. Ini adalah nanti basisnya nilai manfaat dari sisi investor itu tidak berubah," kata Dadan dalam Forum Transisi Energi, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Dadan menuturkan investor tidak akan kehilangan nilai investasinya terhadap PLTU yang pensiun. Namun, formulanya hingga saat ini masih dihitung oleh Dadan.

Baca juga: Erick Thohir Minta Penghentian Operasional PLTU Tidak Dilakukan Secara Serentak

"ini adalah nanti basisnya itu nilai manfaat dari sisi investor itu tidak berubah. Kalau investor sudah menghitung 'saya akan untung dengan perhitungan sekarang ini misalkan Rp100.000 harus Rp100.000 nanti', Nah itu yang sedang kita cari ya. Jadi ini paketnya seperti itu Jadi tidak ada sama sekali nanti kalau yang PLTU itu akan rugi," ujarnya.

Selain itu, Dadan mengatakan, langkah pensiun dini PLTU ini harus dilakukan secara bertahap, sehingga hingga saat ini bauran energi nasional masih didominasi energi fosil. Alasannya terletak pada persoalan kontrak PLTU.

Baca juga: Pensiunkan PLTU Batu Bara, Negara G7 Danai RI Rp 310 T

"Jadi secara kontrak ini sulit untuk dibatalkan. Kita punya cerita ya zaman dulu, Karaha Bodas misalkan, dibatalkan itu ada cost-nya, tapi kita pun sekarang sedang mempelajari apakah ini juga bisa kita lakukan penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Pensiun dini PLTU adalah salah satu upaya pemerintah untuk dapat mengurangi kontribusi energi fosil dalam ketenagalistrikan nasional. Selain mempensiunkan dini, Pemerintah juga menerbitkan aturan yang tak memperbolehkan pembangunan PLTU baru. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru