Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Awasi Kepatuhan Perusahaan Soal UMK 2023

surabayapagi.com
Dialog interaktif dengan para pekerja yang digelar beberapa waktu yang lalu. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) akan memelototi perusahaan terkait kepatuhan pemenuhan Upah Minimum Kota (UMK) Mojokerto tahun 2023. Pasalnya, para buruh sudah berhak menerima sebesar Rp 2,7 juta pada gaji per bulan Januari ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengungkapkan, UMK 2023 sudah berlaku efektif bulan ini. Sehingga, perusahaan pemberi kerja diwajibkan memberi upah pegawai sebesar Rp 2.710.452,36 sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022. ”Jadi, UMK Rp 2,7 juta ini sudah klir dan harus ditaati semua perusahaan,” terangnya.

Baca juga: Miliki Ornamen Tak Lazim, Masjid di Mojokerto Punya Ruang Bawah Tanah dengan 6 Musala

Pasalnya, sebut Dodik, selama masa sosialisasi setelah penetapan UMK yang dikeluarkan 7 Desember 2022 lalu tak memunculkan gejolak. Baik dari Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mojokerto juga sama-sama sepakat untuk mematuhi penetapan UMK 2023.

Meskipun, nilainya lebih tinggi dari angka yang sebelumnya direkomendasikan Wali Kota Ika Puspitasari. Karena berdasarkan hasil pleno depeko, disepakati usulan sebesar Rp 2.691.215,36. Namun, dalam penetapannya justru mengalami kenaikan Rp 200 ribu dari UMK 2022 Rp 2.510.425,36. ”Tapi dari Apindo maupun SPSI tidak sepakat bisa menerima dan melaksanakan,” imbuhnya.

Baca juga: Musrenbang Kecamatan Magersari jadi Pembuka Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto 2027 di Tingkat Kecamatan

Menurutnya, penerapan UMK berlaku bagi setiap perusahaan yang memiliki pekerja di Kota Mojokerto. Dan, upah sebesar Rp 2,7 juta wajib diberikan kepada buruh dengan masa kerja minimal 1 tahun.

Dodik menyatakan, sejauh ini DPMPTSP dan Naker juga belum menerima adanya laporan perusahaan yang keberatan memberlakukan UMK. Selain itu, pengajuan penangguhan UMK juga masih nihil di awal tahun 2023 ini. ”Sampai saat ini belum ada komunikasi terkait itu (penangguhan UMK),” paparnya.

Baca juga: Kunker di Mojokerto, Komisi IX DPR-RI Dukung Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kendati demikian, Depeko Mojokerto akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terkait kepatuhan perusahaan. Dodik menyatakan, tim juga akan diturunkan ke lapangan untuk memastikan realisasi UMK 2023 oleh perusahaan. ”Yang jelas dari Dewan Pengupahan Kota akan kita agendakan monitoring,” imbuh dia.

Mantan Kasatpol PP Kota Mojokerto ini menambahkan berkala setiap triwulan. Di samping memastikan kepatuhan perusahaan, monitoring sekaligus untuk survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai pertimbangan pengusulan UMK 2024 mendatang. ”Tetap akan kita kroscek apakah Rp 2,7 ini benar-benar direalisasi atau tidak,” tandas Dodik. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru