Emak-emak Pedagang Pasar KLD Geruduk Dewan, Protes Kenaikan Retribusi

surabayapagi.com
Emak-emak pedagang Pasar KLD saat menyampaikan aspirasi di komisi B DPRD Bangkalan

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Sekitar 30 orang pedagang Pasar Ki Lemah Duwur (KLD) Bangkalan melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan. Pedagang yang mayoritas emak-emak menolak kenaikan retribusi Pasar.

Mereka mengeluhkan kenaikan retribusi senilai 500 rupiah dan Sewa kios 1000 rupiah per meter.

Baca juga: Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Ki Lemah Duwur Bangkalan Lukman Hakim mengatakan, Sebelum menaikkan retribusi, sehari Pemerintah baik eksekutif maupun legislatif harus mempertimbangkan beberapa aspek terlebih dahulu.

"Kondisi pasar KLD saat ini sepi tidak ada pengunjung hal itu disebabkan adanya pasar pasar liar yang tidak ditertibkan,” kata Lukman.

Sebenarnya kata Lukman, para pedagang tidak keberatan dengan  kenaikan retribusi 500 rupiah ini, asalkan pasar KLD kembali ramai pengunjung.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan kabupaten Bangkalan, Dhenis menjelaskan bahwa kenaikan retribusi 500 rupiah dan sewa kios 1000 rupiah itu telah diatur dalam Perbup No 42  tahun 2021. 

“Jadi kami tidak serta merta menaikkan retribusi, semua sudah diatur dalam Perbup,” terangnya.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Pasar Kamal Bangkalan Kebanjiran hingga 2 Meter

Seharusnya kata Dhenis, kenaikan retribusi dan sewa kios ini diberlakukan pada tahun 2022 lalu.

“Perbup nya itu tahun 2021, seharusnya tahun 2022  sudah dinaikkan, namun kenaikan itu diberlakukan pada 2023 ini, ” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bangkalan M Rokib, SE mengatakan, kenaikan retribusi itu sesuai dengan perkembangan zaman. 

Baca juga: Indahnya Bukit Pelalangan Arosbaya, Bernuansa Ala Antelope Canyon yang Fotogenik

“Kenaikan 500 rupiah  itu sudah logis,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Rokib, adanya kenaikan retribusi Pedagang pasar tradisional yang mengacu ke Perbup No 42  tahun 2021 banyak pedagang yang belum tahu. 

“Mungkin kurangnya sosialisasi terkait perbup ini,” tutupnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru