Rapat Paripurna Ranperda Revisi RTRW

Wali Kota Ning Ita Beberkan Alasan dan Ringkasan Perubahan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto Tahun 2033-2043.

Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (15/2)) ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto, serta dihadiri oleh wali kota Mojokerto, Jajaran DPRD serta seluruh Kepala OPD Kota Mojokerto.

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Tekankan Musrenbang Kelurahan sebagai Arah Pemanfaatan Anggaran

Dalam kesempatan ini, Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa RTRW Kota Mojokerto tahun 2012-2032 yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 perlu dilakukan perubahan. 

Ini dikarenakan terjadi perubahan kebijakan nasional dan perubahan kebijakan Provinsi yang mempengaruhi penataan ruang wilayah Kota Mojokerto. Serta ketidaksesuaian batas wilayah administrasi yang ditetapkan oleh Permendagri 57 tahun 2008 tentang batas wilayah Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto.

"Selain itu, terjadi dinamika pembangunan kota yang menuntut perlunya dilakukan peninjauan kembali dan revisi RTRW Kota, legalisasi perubahan peruntukan lahan privat maupun publik serta penetapan ruang terbuka hijau dan penerapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B)," terangnya.

Ning Ita juga menyampaikan ringkasan revisi RTRW Kota Mojokerto, yakni meliputi penambahan jalan kolektor sekunder, penambahan jaringan energi dan gas bumi, rencana perluasan TPA, perubahan lokasi IPAL yang menyesuaikan dengan kajian, penambahan sistem pengelolaan limbah B3 dan pemecahan kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan.

"Sedangkan perubahan pada pola ruang Kota Mojokerto meliputi yakni, terdapat rencana kawasan pariwisata perahu mojopahit sesuai amanat Perpres 80 Tahun 2019, terdapat perencanaan IPLT di Kelurahan Blooto yang merupakan program prioritas kota sebagai kriteria utama menuju kota sehat bebas ODF," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ning Ita, pemenuhan luasan RTH sebesar 20 persen dengan indikasi program sesuai dengan amanat Permen ATR/KBPN 14 tahun  2022 tentang penyediaan dan pemanfaatan RTH.

Baca juga: 1.116 PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pembekalan Tahun 2026

Juga terdapat penyesuaian kawasan tanaman pangan sesuai dengan hasil verifikasi LSD dan kebutuhan.

"Juga ada penyesuaian kawasan peruntukan industri sesuai dengan kebutuhan pengembangan perkotaan dan iklim investasi serta penambahan luasan administrasi Kota Mojokerto dari 1.636.54 hektar menjadi 2.047,88 hektar dikarenakan terdapat perubahan batas daerah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kota Mojokerto, Agung MS dikonfirmasi usai paripurna mengatakan revisi RTRW Kota Mojokerto tahun 2024 -2024 telah melalui beberapa tahapan atau proses. 

Dimana dalam prosesnya telah memperhatikan peraturan dan kebijakan yang baru serta memperhatikan berbagai permasalahan tata ruang.

Baca juga: Musrenbang Kelurahan Gununggedangan, Peningkatan Daya Saing Sektor Unggulan Ekonomi jadi Atensi Wali Kota

"Tahapan yang sudah kita lalui yakni peninjauan kembali Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang RTRW Kota Mojokerto tahun 2912-2032 pada tahun 2017, konsultasi publik sebanyak dua kali pada tahun 2019 lalu, rekomendasi peta dasar oleh BIG, paduserasi RTRW Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto yang kita laksanakan tahun 2020 kemarin," terangnya.

Tak hanya itu, lanjut Agung, Pemkot Mojokerto juga telah melakukan rapat pembahasan dengan TKPRD Provinsi Jawa Timur, validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Kota Mojokerto, kesepakatan lahan sawah yang dilindungi (LSD), sinkronisasi RTRW Kota dengan RTRW Pemprov.

"Kita juga telah melakukan pertemuan dan pembahasan Forum Penataan Ruang (FPR) pada bulan November 2022 kemarin. Juga kesepakatan substansi antara wali kota dengan DPRD Kota Mojokerto, pembahasan lintas sektor Ranperda tentang revisi RTRW dan terakhir persetujuan substasi atas Ranperda tentang revisi RTRW Kota Mojokerto," pungkasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru