Kejagung Tegaskan Kasus Johnny G Plate, Murni Penegakan Hukum, Bukan Politis

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kejagung menegaskan penetapan Menkominfo Johnny G Plate, sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 8 triliun, murni penegakan hukum, dan tidak ada unsur politik.

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

Ketut Sumedana, menegaskan kejaksaan berkewajiban mengawal proyek strategis nasional dalam penggunaan anggaran pemerintah.

Baca juga: Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," katanya.

Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Johnny Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah diperiksa ketiga kalinya oleh penyidik hari ini.

Baca juga: Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp 8.032.084.133.795 (triliun). (erc/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru