Raup Cuan, Suami Istri Jual Video Syur Ciwidey ke Anak di Bawah Umur

surabayapagi.com
Pelaku suami istri pembuat dan penyebar video syur kebun teh di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung diamankan polisi. SP/ BND

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Sebelumnya warga Kabupaten Bandung digegerkan dengan beredarnya video syur tak senonoh di media sosial yang menampilkan seorang wanita berhijab dan bercadar.

Dalam salah satu foto tangkapan layar video syur tersebut, terlihat wanita berhijab itu tengah duduk dengan posisi sila di atas batu dengan latar belakang pemandangan kebun teh diduga di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Saat duduk, wanita tersebut tampak membuka bagian bawah pakaian gamisnya sehingga menampilkan bagian tubuhnya. 

Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi

Kini, Satuan Reserse (Satres) Polresta Bandung sudah mengantongi dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar video syur Ciwidey tersebut yang diketahui merupakan sepasang suami istri.

Sepasang suami istri tersebut berinisial DM (27), wanita bercadar dan suaminya, RM (42) yang merekam kejadian tersebut. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video porno itu dibuat pada Juni 2022 dan kemudian viral pada Mei 2023.

Kusworo menjelaskan, video itu semula dibuat untuk kebutuhan pribadi. Namun, karena kebutuhan mendesak, pelaku kemudian menjual video istrinya. 

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami, pada Juni tahun 2022. Selang satu bulan yakni Juli, sang suami inisial RM membuat aku Twitter dan medsos yang niatnya menjual tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.

Kasus ini mencuat setelah video syur tersebut viral di awal Mei lalu. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

"Adapun video viral di bulan awal Mei tahun 2023. Rangkaian penyelidikan yang dilakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan," ujar Kusworo, Selasa (23/05/20230.

Kusworo mengungkapkan, awalnya polisi mendapati video tersebut dari UD. Dalam keterangannya, UD mengaku mendapat video syur dengan cara membeli pada September 2022. Dari situlah, polisi mendapati identitas pemeran dalam video yakni DM.

Menurutnya DM diminta suaminya RM untuk melakukan perbuatan dalam video yang viral itu dan kemudian divideokan oleh sang suami.

"Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022," ungkap Kusworo.

Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli

Dijual ke Anak di Bawah Umur

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, RM menjual video tersebut kepada pelanggannya yang masih di bawah umur. Dari para pembeli ini lah, polisi kemudian bisa mengantongi identitas pelaku yang ada di dalam video. 

"Ada pun yang memperjualbelikan adalah masih anak di bawah umur usia 17 tahun, dan kami lakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan membeli di bulan September 2022," ujarnya.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (RM dan DM), saat itu mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," sambungnya, Selasa (23/05/2023).

Namun tanpa sepengetahuan DM, RM menjual koleksi video itu melalui media sosial Twitter. Salah satu pembelinya diketahui adalah UD yang lantas menyebarluaskan ke masyarakat. Video itu dijual seharga ratusan ribu.

"Pengakuan tersangka ini baru sekali melakukan video tersebut. Video tidak satu menit dijual Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu kepada anak di bawah umur dan anak di bawah umur inisial UD (17) menjual Rp 350 ribu," ujar Kusworo.

Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan

Terjerat Pasal Pornografi dan ITE, Maksimal 12 Tahun Penjara

Kusworo mengungkapkan, pasutri itu sudah membuat empat video porno yang juga diperjualbelikan. Namun, hanya satu video yang viral di media sosial. 

"Empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," ujarnya. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. dsy/dc/jpn

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru