Pemkot Surabaya Bakal Atur Jarak Swalayan dan Pasar Rakyat

surabayapagi.com
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Foto: Pemkot Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berperan besar terhadap penyelenggaraan perdagangan dan perekonomian di wilayah setempat. Maka dari itu, Pemkot Surabaya dibutuhkan untuk melakukan pembinaan pada pelaku ekonomi.

Selain itu, juga diperlukan adanya penataan sarana agar aktivitas perekonomian dapat terlaksana secara optimal.

Baca juga: Ekonomi Surabaya Tumbuh 5,87 Persen pada 2025, Pemkot Fokus Kembangkan Ekraf dan Pariwisata Kota

Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi kota Surabaya tercatat tumbuh sebesar 7,17 persen pada 2022. Hal tersebut berdampak positif bagi perekonomian Surabaya dari segi pendapatan dan belanja daerah serta sektor perdagangan dan perindustrian.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa kehadiran Pemkot Surabaya dalam harmonisasi retail dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

”Pemerintah Kota hadir untuk meningkatkan kualitas perdagangan dan perindustrian, hingga menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perdagangan,” kata Armuji, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Pemkot Surabaya Terapkan Sistem Piket dan WFA saat Lebaran

Armuji mengungkapkan bahwa peraturan tersebut mengatur kebijakan terkait pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, hingga toko eceran atau tradisional.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pembinaan dan pengawasan adalah wujud perhatian Pemkot Surabaya dalam mendistribusikan akses ekonomi secara berkeadilan.

”Diatur juga, jarak toko swalayan dengan pasar rakyat sekurang-kurangnya 500 meter sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku ekonomi kerakyatan dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” jelasnya.

Baca juga: Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan

Politikus senior PDI Perjuangan tersebut menilai, keseimbangan antara retail, pasar rakyat, dan UMKM, harus dijaga dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. Sehingga, tidak ada istilah pasar rakyat tergerus dengan retail.

”Berjalan beriringan untuk Surabaya yang lebih baik,” tutupnya. sb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB
Berita Terbaru