SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka peluang rezeki baru bagi masyarakat yang ingin bermitra sebagai juru parkir (jukir) resmi. Warga dapat bergabung menjadi jukir untuk kategori Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun Tempat Khusus Parkir (TKP). Pembukaan rekrutmen ini merupakan langkah konkret dalam upaya penataan sektor perparkiran di Surabaya.
Sementara pendaftaran jukir baru ini dibuka oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya dengan sejumlah persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi calon pendaftar, salah satunya wajib ber-KTP Surabaya. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib, aman dan modern di Kota Pahlawan.
Persyaratan pendaftaran diatur dalam Keputusan Kepala Dishub Kota Surabaya Nomor 500.11.33/8508/436.7.12/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Juru Parkir Baru untuk Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. Berikut detailnya.
Sehingga, dengan adanya pembukaan pendaftaran ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Surabaya untuk memodernisasi dan menertibkan sistem perparkiran yang ada yang lebih tertib, aman. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan parkir yang lebih aman dan teratur bagi pengguna jalan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut.
"Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya secara resmi membuka peluang kemitraan baru bagi warga yang ingin mendaftar sebagai juru parkir (jukir) resmi di wilayah tersebut," demikian informasi yang disampaikan mengenai langkah awal rekrutmen ini, Kamis (21/05/2026).
Masyarakat yang berminat didorong untuk segera mengetahui dan memenuhi persyaratan spesifik yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori TJU maupun TKP dengan memantau akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Surabaya di @dishubsurabaya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi