SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Memilukan! Seorang ayah kaya raya dengan harta Rp 56 miliar, menyatakan tak mau mananggung restitusi pengobatan korban penganiayaan oleh anaknya. Ayah itu bernama Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak.
Sebagai ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Rafael, menyatakan tak sanggup membayar restitusi yang harus dibayarnya dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
Rafael, mengirim surat dari rutan KPK. Surat itu dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan.
"Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Mario Aniaya Berat David
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.
Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.
Surat Rafael Dibacakan Pengacara
Surat dari dari orang tuanya," kata ketua majelis hakim Alimin Ribut.
"Dari ayahnya," kata Nahot.
"Kaitannya soal apa?" tanya Hakim Alimin.
Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami
"Restitusi, Yang Mulia," jawab Nahot.
Padahal, Ketua majelis hakim Alimin Ribut sebelumnya meminta orang tua Mario Dandy Satriyo dihadirkan di persidangan. Hakim mengatakan orang tua Mario Dandy perlu dihadirkan untuk membahas biaya restitusi yang diusulkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael mengatakan dirinya tak bersedia menanggung restitusi yang harus dibayar Mario Dandy. Dia menyebutkan aset-asetnya telah disita oleh KPK.
Ternyata, Rafael yang melapor ke KPK berharta Rp 56 miliar, tak penuhi panggilan Pengadilan. Rafael, malah kirim surat.
Berikut isi surat Rafael Alun Trisambodo:
Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.
Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini. Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.
Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi. Kami pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami terhadap restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo. Hormat kami Rafael Alun Trisambodo. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham