SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH, pengacara asal sumenep yang mendapat kuasa dari Abdurrahman Wahdhim Basyarahil, pewaris kekayaan dari Sech Abdullah Wahdim Basyarahil.
Kepada Surabaya Pagi, Siddik sapaan akrabnya, meminta agar penduduk Kampung seng di Surabaya untuk meninggalkan tempat sebelum dilakukan eksekusi paksa, karena kita sudah memiliki surat-surat asli berdasarkan dokumen yang sah. Katanya
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Menurutnya, persoalan pelik dengan perkara hukum yang moderat ini harus diselesaikan meski mengundang pro dan kontra di beberapa kalangan, sebab melakukan eksekusi itu tidaklah mudah harus menempuh jalur hukum. Tegasnya
"Nah, persoalan terkait tanah asset kekayaan Sech. Abdullah Wahdhim Basyarahil yang terletak dikampung Seng Surabaya seluas kurang lebih 12. 140 Meter persegi, dengan kependudukan 82 keluarga dari RT01 sampai RT 04 adalah asset peninggalannya"
Namun asset kepemilikan tersebut telah dipalsukan datanya oleh oknum kepemilikan yang keberadaanya diperkuat berdasarkan penetapan pengadilan negeri Surabaya dengan nomor : 3106/Pdt.P/PN. Surabaya tanggal 07Mei 2013.
"Berdasarkan surat wasiat dari Sech. Abdullah Wahdim Basyarahil Kepada Abdurrahman Wahdim Basyarahil menguatkan kepada saya untuk melakukan eksekusi"
Makanya, setelah surat kuasa diberikan kepada saya selaku pengacaranya, mewarning kepada penduduk seng di Surabaya untuk segera meninggalkan lokasi yang saat ini masih di soal.
Baca juga: Proyek di Sumenep, Diduga Salah Sasaran, CV. Jatim Wangi Diminta Bertanggungjawab
"Saya hanya mewarning agar penduduk kampung seng di Surabaya segera meninggalkan tempat berdasarkan surat eksekusi yang saat ini saya pegang"
Untuk diketahui, kata Siddik Kekayaan Sech Ahmad Abdullah Wachdim Basyarahil, itu memiliki banyak asset tanah di Singapura di Surabaya dan di Pamekasan.
"Kita akan ambil asset itu berdasarkan surat-surat yang sudah saya pegang, berikut bukti-bukti kepemilikan tanah hak sesuai dengan sertifikat dan penunjukannya, sesuai dengan kepemilikan hak atas klain saya saat ini"
Baca juga: Drs, Sirajum Munir M.Pd, Terpilih Sebagai Kepsek SMAN I Sumenep
Dan saya akan usut terus pelaku yang telah membuat kesaksian palsu sehingga dapat menzalimi klain saya yakni Abdurrahman Wahdim Basyarahil, padahal surat wasiat itu jelas kepada cucunya sebagai ahli waris yang berwenang mengelola keberlangsungan hak harta peninggalannya.
"Jadi, orang yang berperan dibalik layar sampai kepada pemalsuan data sampai terbitnya sertifikat tanah palsu, akan kita tangkap sampai kepada kroni-kroninya, karena ini jelas kejahatan"
Makanya saya akan giring persoalan ini ke ranah hukum untuk dapat mengungkap kebenaran fakta dan menangkap pelaku kejahatan yang dapat merugikan terhadap klien saya. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham