Jaksa Salah Terapkan Dakwaan, MA Bebaskan Terdakwa Korupsi

surabayapagi.com
Suasana press release Kejari Poso Dengan Menghadirkan Terpidana Hasbollah Di Aula Kejari Poso Pada Selasa (27-04-2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ini kejutan dari lembaga peradilan. Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Sekolah SMA 1 Poso, Mustar Kolang dari sangkaan kasus tindak pidana korupsi. Alasannya jaksa salah mendakwa pasal yang digunakan untuk menjerat Mustar Kolang.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Rabu (23/8/2023). Dalam kasus ini bermula saat SMA 1 Poso menggelar rapat Komite Sekolah-Dewan Guru-Pimpinan SMA pada awal tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019. Hasil rapat memutuskan tiap siswa dikenakan iuran Rp 50 ribu.

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Teknisnya, siswa mengumpulkan uang itu ke wali kelas masing-masing. Pada tahun ajaran 2017/2018 terkumpul Rp 390.900.000 dan 2018/2019 terkumpul sebesar Rp 398.550.000.

Selain itu, siswa baru tahun ajaran 2018/2019 juga dipungut iuran Rp 475 juta untuk membeli pakaian olahraga, batik, buku pendamping, kartu siswa, kartu perpuskaan, atribut sekolah, topi dan dasi serta SPP dua bulan pertama. Khusus untuk siswi berjilbab diwajibkan membeli jilbab 2 buah.

 

Jaksa Dakwa Tipikor

Atas temuan itu, jaksa memproses hukum Mustar Kolang hingga pengadilan. Jaksa mendakwa Mustar Kolang melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Jaksa menutut Mustar Kalong selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Pada 21 Agustus 2020, Pengadilan Negeri (PN) Palu membebaskan Mustar Kolang karena tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang didakwaan jaksa. Atas hal itu jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?

 

Jaksa Salah Terapkan Dakwaan

Baca juga: Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

MA menilai jaksa salah menerapkan dakwaan sehingga Mustar Kolang bebas. "Menyatakan terdakwa Mustar Kolang terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'penggelapan dalam jabatan' akan tetapi pasal tersebut tidak didakwakan dalam dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis Prof Surya Jaya.

Duduk sebagai anggota majelis Syamsul Rakan Chaniago dengan anggota Agus Yunianto.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar Prof Surya Jaya.  n jk/erc/rmc

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru