Surabayapagi.com, Jakarta - Rafael Alun Trisambodo diduga melibatkan ibu hingga anaknya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.
Jaksa KPK Arif Rahman Irsady menjelaskan cara Rafael Alun menyamarkan transaksi pembelian kendaraan roda 4 yang diduga berasal dari dana pencucian uang yang dilakukannya.
Dalam menyamarkan transaksi tersebut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini melibatkan seluruh keluarga termasuk ibunya Irene Suheriani Suparman.
Adapun penyamaran transaksi yang dilakukan rafael pada tahun 2008 dengan membeli satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan plat nomor B 808 ET atas nama Ernie Meike Torondek seharga Rp300 juta.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW," ujar Arif Rahman Irsady saat membacakan surat dakwaan, Rabu (30/092023).
Lalu, pada 2014, di Showroom Volkswagen Jakarta, jaksa KPK mengatakan Rafael membeli satu unit mobil VW Beetle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nomor polisi AB 1708 SY seharga Rp400 juta untuk digunakan Angelina Embun Prasasya.
Jaksa menjelaskan guna menyamarkan transaksi tersebut, jual beli dilakukan oleh Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael, dan surat-surat kendaraan diterbitkan atas nama Irene Suheriani Suparman. Kemudian tahun 2022, surat kendaraan dibalik nama menjadi atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B2817 AP.
Penyamaran transaksi juga dilakukan pada 2020, Rafael membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota land Cruiser VX-R 4x4 AT tahun 2019. Pembelian dilakukan dengan mengirimkan dana sebagian melalui rekening BCA dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo. Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," jelas jaksa. (Acl)
Editor : Redaksi