SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyelidikan baru tengah dijalani oleh KPK pada PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai negeri (Taspen). Rina Lauwy Kosasih yang merupakan mantan istri dari Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Direktur Utama (Dirut) PT Taspen.
Terdapat dugaan pada ANS bahwa dirinya mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024. Hal ini telah menjadi perbincangan sejak tahun lalu ketika adanya tuduhan Kamaruddin terhadap Dirut Taspen ini.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi
Kamaruddin Hendra Simanjuntak, ini merupakan pengacara dari Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks. Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak ini tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Saat ini Rina Lauwy telah menyambangi gedung KPK pada 1 September 2023. Rina mengaku telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di PT Taspen.
"Saya hadir di KPK memenuhi undangan dari KPK untuk menjawab beberapa pertanyaan dan membuat klasifikasi mengenai ada pemeriksaan tindak dugaan korupsi di PT Taspen periode 2018 sampai 2022," ujar Rina.
Baca juga: Tiga Kajari Diincar, Satu yang Lolos
Rina mengatakan laporan korupsi di PT Taspen saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang berikatan dengan laporan keuangan telah diserahkan kepada KPK.
"Saya diminta laporan-laporan keuangan, laporan rekening milik saya dan milik Pak Kosasih juga," kata Rina.
"Ditanyakan juga apa saya menerima uang yang banyak. Saya bilang tidak karena sudah dari pertama kali saya menolak," tambahnya.
Baca juga: MAKI Anggap KPK Baru Ungkap Borok Jaksa, Belum Big fish
Pengacara Rina, Frederik J Pinakunary, menambahkan, ada 39 rekening koran yang kliennya serahkan ke KPK pada 1 September 2023.
"Jadi dari pihak Ibu bekerja sama untuk menyerahkan tadi rekening-rekening koran sebanyak 39 rekening koran. Sekiranya ada informasi apa pun itu, tentu Ibu sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan akan memberikan apakah itu informasi ataupun dokumen tambahan yang sekiranya dapat membantu proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK," ungkap Frederik. jk-04/Acl
Editor : Redaksi