Penduduk Kampung Seng Sudah Diwarning, H Mohammad Siddik akan Lakukan Eksekusi Mandiri

surabayapagi.com
H Mohammad Siddik, SH, MH, Advokat MSP saat ditemui di kantornya. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - H. Mohammad Siddik, SH, MH, mengaku sudah mewarning warga di kampung seng Surabaya untuk segera meninggalkan kampung Seng yang saat ini masih disengketakan.

"Saya sudah melakukan tugas dengan mewarning Kampung seng untuk meninggalkan kampung seng, satu kali, sudah saya ingatkan selanjutnya saya akan lakukan eksekusi mandiri," ujarnya.

Baca juga: Makkah Route: Imigrasi Surabaya Datangkan Langsung Petugas dari Arab Saudi ke Juanda

Saya tidak tanggung-tanggung membela klien saya, karena memang diakui keabsahan datanya, jadi saya sudah pelajari, makanya kebenaran itu harus dibela dan diluruskan. Kalau bicara kasihan, kita juga punya naluri kemanusiaan, tapi karena itu berkenaan dengan hak dan kewenangan, maka saya perjuangkan sampai titik penghabisan"

Saya tidak takut sekalipun berjuang sendirian demi tegaknya hukum karena sekuat apapun kesalahan dibela, akan bermuara pada jurang kehancuran, jadi kebenaran itu memiliki sifat yang kekal, sebagaimana Tuhan tak perlu dibela. Tegasnya

Melakukan pengusiran terhadap penduduk Kampung Seng di Surabaya bukan tidak beralasan, hanya akan memberikan penyadaran kepada mereka bahwa keberanian melawan hukum akan mendapat sanksi hukum itu sendiri.

Pengacara asal Sumenep itu, menjelaskan jika keberadaan tanah di kampung Seng itu menjadi hak milik Sech Ahmad Abdullah Wahdhim Basyarahil yang diwariskan kepada kliennya yang bernama Abdurrahman Wahdhim Basyarahil.

Baca juga: Pengerjaan Capai 43 Persen, RSUD Surabaya Timur Target Tuntas Tahun iniĀ 

Nah, mereka yang masih ngotot dan tidak mau hengkang dari Kampung Seng tersebut, saya akan lakukan pengusiran Mandiri, berdasarkan bukti kepemilikan klien saya.

Jadi kata dia, pihaknya sudah melakukan gelar materi di kelurahan setempat perihal kepemilikan tanah, berikut pelaporan kepada pihak-pihak terkait agar dilakukan eksekusi sesuai dengan kepemilikan atas klainnya.

"Nanti saya akan ke Surabaya lagi untuk melakukan eksekusi perihal kepemilikan tanah, tentu akan memaparkan kembali kepada warga penduduk Seng disana, sebelum dilakukan eksekusi mandiri," jelasnya.

Baca juga: Pengerjaan RSUD Surabaya Timur Capai 43 Persen

Tentu, kata Siddik, pihaknya tidak akan memberatkan warga Seng, makanya diberikan waktu luas untuk melakukan pengemasan sebelum pihak saya bertindak.

"kita ingin sama-sama menginginkan yang terbaik, dan tidak harus ada pertikaian, hanya saya menghimbau agar penduduk warga Seng segera meninggalkan tempat"

Ini warning yang kedua, semoga menjadi peringatan yang dijalankan tanpa harus menuai persoalan panjang. Pungkasnya. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru