KPK Selidiki Gubernur Papua Non Aktif, Beli Jet

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai selidiki info pembelian pesawat jet oleh Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe di luar negeri. Pemeriksaan sudah dilakukan di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

KPK juga telah memeriksa satu karyawan swasta dan securiga apartemen Nirvana Kemang.

Baca juga: Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

 

Bawa uang Puluhan Miliar

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga membawa uang puluhan miliar rupiah menggunakan pesawat jet pribadi ke Singapura.

Sebelumnya, KPK menduga Lukas Enembe memerintahkan pramugari PT RDG, Selvi Purnamasari membawa uang tunai senilai puluhan miliar menggunakan pesawat jet.

Terkait hal ini, penyidik telah memeriksa Selvi pada Jumat lalu.

Penyidik lembaga Antirasusah kini menelusuri aliran dana ini dengan memeriksa saksi-saksi, di antaranya para pramugari dari maskapai yang menyewakan jet pribadi, PT Rio De Gabriello (RDG).

 

Tujuan Jerat TPPU

Baca juga: Setjen DPR RI Berharta Rp 7 M, Diduga Korupsi Rp 120 M

Tindakan ini menjadi bagian pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe .

Ali, menyebutkan, tim penyidik fokus mengulik apakah uang itu berubah menjadi aset di luar negeri.

Sebab, dalam TPPU KPK berkepentingan membuktikan peralihan uang korupsi menjadi bentuk berharga lainnya.

“Karena TPPU itu kita mengejar uang yang telah kemudian berubah jadi aset,” tutur Ali.

Ali mengatakan, menjerat pelaku korupsi dengan TPPU salah satunya bertujuan untuk memulihkan aset yang dinikmati para koruptor dan dikembalikan kepada negara.

Selain itu, KPK juga mendalami aliran dana ke perusaahn aviation oleh Lukas Enembe. Perusahaan itu ada di dalam dan luar negeri.

Baca juga: Kisruh KPK Makin Melebar, Mantan Pimpinan KPK Kritik Ketua KPK

"Diperdalam juga kaitan dugaan aliran uang dari Tersangka LE ke perusahaan yang bergerak di bidang Aviation yang ada di Jakarta dan luar negeri," ujarnya.

 

Gratifikasi, Suap dan TPPU

Dalam perjalanan kasusnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal gratifikasi, suap, hingga tindak pidana pencucian uang. Kasus suap dan gratifikasinya pun kini telah masuk ke persidangan.

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru