SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa tim penyidik KPK. Diperiksa terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menantuya. Juga istri Andhi Pramono.
"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (20/9) di Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. KPK memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta bernama Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad.
Istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, dan mertua Andhi, Kamariah, diperiksa pada Selasa (19/9) di Polsek Lubuk Baja. KPK juga memeriksa satu orang wiraswasta bernama Sepryanto.
Ali mengatakan ketujuh saksi itu dicecar soal aset yang dimiliki Andhi Pramono. Aset yang dimiliki Andhi itu berada di Batam.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," jelas Ali.
Tim penyidik KPK juga mendalami adanya aliran dana dari Andhi Pramono. Uang korupsi itu diduga dialirkan lagi ke sejumlah pihak untuk menyamarkan asal usulnya.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
"Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," tutur Ali.
Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM
KPK menduga Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
KPK sebelumnya juga menyita aset-aset Andhi Pramono. Total aset yang telah disita sebelumnya mencapai Rp 50 miliar. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham