SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Amar putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Amar putusan yang dibacakan langsung oleh Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelum menjatuhkan hukuman, putusan itu majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama di persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).
Berdasarkan saksi yang dihadirkan dan alat bukti, terdakwa Samanhudi terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.
Baca juga: Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucapnya.
Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.
Baca juga: Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. Nbd
Editor : Moch Ilham