Masih Terkait Dengan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dag dig dug, was-was serta sebagian perasaan senang tergambar dalam perasaan para ASN Pemkab dan warga Lamongan menanti status hukum bupati Yuhronur Efendi, yang secara resmi telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi
Perasaan itu tidaklah berlebihan, karena hampir 1 bulan paska penggeledahan di rumah dinas dan sejumlah kantor, warga Lamongan dibuat kepo, dan perasaan kepingin mengerti akan kelanjutan adanya pengusutan kasus korupsi di kota soto seakan menjadi bahasan setiap hari.
"Ya kita selalu memantau perkembangan penyidikan ini sampai mana, dan sejauh mana keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Lamongan ini dilakukan, dan hari ini kita dapat informasi KPK telah memeriksa bupati Yuhronur Efendi," kata Nursalim ketua LSM Jaringan Masyarakat Lamongan kepada surabayapagi.com.
Disebutkan Nursalim, pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini, diharapkan ada kabar status para saksi yang sebelumnya telah diperiksa secara maraton.
Apalagi para saksi sebelum diperiksa juga nama-namanya sudah beredar luas di masyarakat.
"Masyarakat sangat menunggu status hukum para saksi yang sebelumnya diperiksa dan sekarang bupati diperiksa bisa menjadi tersangka atau tidak, apalagi penggeledahan di rumah dinas bupati yang terlama, tapi belum ada status tersangka apa maksudnya dan KPK harus menjelaskan," ungkapnya.
Kepastian status hukum ini lanjut Nursalim cukup penting, agar situasi di pemerintahan Lamongan yang sedang tidak baik ini bisa normal kembali seperti biasa.
"Diakui atau tidak, sekarang di internal Pemkab Lamongan yang terjadi berjalan seakan tidak arah, rasa ketakutan untuk mewujudkan program juga menjadi sesuatu yang harus diakhiri, apalagi status hukum dalam kasus ini masih belum jelas," ucapnya.
Karena itu kata Salim, silahkan KPK segera umumkan para tersangka, apalagi biasanya KPK tidak sedikit para tersangka diumumkan saat hari Jum'at. Hari Jum'at sebagian besar oleh orang yang tengah berurusan dengan KPK memaknainya dengan Jum'at keramat.
"Masyarakat tentu sangat mendukung upaya KPK membongkar kasus korupsi. Dan kalau KPK memeriksa bupati ya wajar. Karena bagian dari birokrasi lama," jelentrenya.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Di sisi lain, karena KPK dianggap lamban dalam melakukan penyidikan dan mengumumkan tersangka, sampai KPK dituding lelet.
Dan hari ini (Kamis red) dan hari-hari sebelumnya KPK seakan menjawab tudingan itu dengan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak-pihak yang ada kaitannya dengan yang telah diusut oleh lembaga anti rasuah itu.
Orang nomor satu di Kabupaten Lamongan ini seperti disampaikan oleh Juru Bicara KPK kepada wartawan, Ali Fikri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan senilai Rp 151 miliar.
"Iya bupati Lamongan telah diperiksa di KPK," terangnya. Pemeriksaan bupati seperti disampaikan penyidik kata Ali Fikri karena pada saat pembangunan gedung tahun 2017-2019 tersebut, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda).
Baca juga: Program Edufarm Mantup Jadi Pusat Edukasi Peternakan Terpadu Lamongan
Sekedar diketahui, KPK beberapa waktu lalu menggeledah sejumlah kantor, diantarnya Kantor Dinas PUPR, Rumah Dinas Bupati, ruangan sekda dan beberapa ruangan yang ada di kantor Pemkab Lamongan, rumah para eks kepala dinas dan rumah kontraktor.
Penggeledahan KPK itu ditujukan untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung Pemda periode 2017-2019. Bahkan penggeledahan rumah dinasnya dan beberapa kantor itu dibenarkan bupati Yuhronur Efendi saat itu.
"Iya KPK melakukan penggeledahan di kantor PUPR dan rumah dinas kami dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam," kata Yuhronur Effendi saat itu sehari setelah penggeledahan.
Bupati yang kerap disapa Pak Yes ini menyebut pihaknya telah membuat berita acara terkait pencarian dokumen tersebut. Namun, saat ditanya dokumen apa yang dibawa KPK, Pak Yes enggan menjawab karena bukan wewenangnya.
"Saya tidak mempunyai kewenangan menjawab dan karena kemarin saya sudah diminta KPK, kalau ada pertanyaan tentang ini disampaikan saja diminta untuk bertanya ke KPK," ujarnya. jir
Editor : Moch Ilham