SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak 2.000 personel diturunkan untuk mengamankan aksi demo pro-kontra gugatan PSI. Juga disertai penutupan Jalan Medan Merdeka Barat sudah dilakukan sejak pagi.
Sebelum membubarkan diri, dua kelompok massa yang melakukan demo di Patung Kuda terkait putusan gugatan MK sempat memanas. Namun, pihak kepolisian mencoba untuk menenangkan kedua belah pihak massa aksi.
Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung
Ya saat ini memang ada massa baik itu dari massa pro pemohon ataupun yang kontra dengan pemohon, saat ini sudah kita sekat agar tidak bergabung," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog
Massa dari dua kelompok yang demonstrasi di area Patung Kuda, Jakarta Pusat (Jakpus) telah membubarkan diri. Mereka bubar setelah mendapat kabar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas minimal usia capres-cawapre.
Massa aksi yang lebih dulu membubarkan diri ialah yang mendesak MK untuk menolak gugatan batas usia capres-cawapres. Mereka mulai membubarkan diri pukul 12.40 WIB.
Baca juga: Guru Madrasah Gelisah, Demo di Gedung DPR
Sementara, massa aksi yang mendukung MK mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres mulai membubarkan diri pukul 13.10 WIB. n erc, rmc
Editor : Moch Ilham