Ratusan Warga Kemantren Demo PT Lamongan Shorebase, Tuntut Perjanjian Amdal Perusahaan Dikerjakan

surabayapagi.com
Warga masyarakat Desa Kemantren Kec Paciran, saat melakukan aksi demo di PT Lamongan Shorebase. FOTO:SP/IST

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Ratusan warga Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, pada Jum'at siang (20/10/2023) melakukan aksi unjuk rasa ke PT Shorebase, menuntut pihak perusahaan menjalankan komitmen perjanjian yang sudah disepakati, bukan sebaliknya seperti yang terjadi saat ini.

Aksi unjuk rasa ini seperti disampaikan oleh Fathur Rohim salah satu peserta aksi menyebutkan, karena warga merasa geram dengan PT Shorebase yang sering melakukan wanprestasi dan ingkar janji, dengan perjanjian yang tertuang di Amdal Perusahaan.

"Sebelum PT Shorebase membangun dan melakukan operasional, ada kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian Amdal, namun tidak sedikit perjanjian itu sering tidak ditepati," kata Rohim dalam orasinya.

Padahal lanjutnya, masyarakat sering memberikan peringatan dan melakukan komunikasi aktif dengan perusahaan agar menepati janji janjinya yang tertuang di Amdal Perusahaan.

Puncaknya tambah dia, ada belasan karyawan Lamongan Shorebase yang dipecat tanpa alasan, meski akhirnya mereka kembali dipekerjakan lantaran adanya informasi aksi yang dilakukan warga. "Upaya kami untuk meminta pihak Lamongan Shorebase untuk menjalankan perjanjian sering kali, tapi mereka seakan tutup mata," terangnya.

Mendengar adanya orasi di depan pintu masuk Lamongan Shorebase (LS) itu, pimpinan LS mulai Wiryo Prambono (Corporate Officer), Bambang Joko Sulistyono (Direktur PT Lamongan Shorebase), dan Sammy (Teknikal Advisor Security) menghampiri para massa untuk menemui dan menjawab apa yang diinginkan oleh massa demo.

Usai mereka menghampiri, tidak lama kemudian ketiga pimpinan itu dibawa ke Kantor Desa setempat untuk melakukan negoisasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. "Tadi ketiga pimpinan ini keluar dan menemui kami, tapi karena panas penyengat ketiga pimpinan ini kami bawa ke kantor desa untuk melakukan negosiasi dengan perwakilan massa," terangnya.

Pimpinan Lamongan Shorebase saat membacakan surat perjanjian pemenuhan tuntutan warga di hadapan peserta demo di kantor Desa setempat.

Saat di dihadapan para pimpinan itu, massa menuntut berbagai poin, mulai Lamongan Shorebase diminta kembali memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal, minimal 75%. Ke dua Kapal -kapal yang mengirimkan barang tidak diperbolehkan bersandar parkir/lego jangkar di wilayah batas perairan yang telah disepakati kedua pihak antara desa dan PT Shorebase,

“Untuk tuntutan yang ketiga ini, masyarakat minta segera ada kejelasan dan duduk bersama antara perusahaan dan desa untuk merumuskan dan menyepakati CRS (Corporate Social Responsibility) sebagai jaminan untuk warga desa.

Sementara tuntutan yang keempat, memperjelas status jalan desa yang ada di tengah-tengah area perusahaan serta memberikan akses jalan masuk ke situs cagar budaya yang dimiliki desa, sedang kelima, masyarakat menuntut sub kontraktor berada di dalam PT Shorebase harus melakukan sosialisasi ke pemerintah desa, dan yang keenam proyek Jetty segera melakukan sosialisasi di tingkat desa.

Mendengar tuntutan itu akhirnya pimpinan Lamongan Shorebase melakukan penandatangan kesepakatan atau perjanjian dengan masyarakat yang diwakili oleh pemerintah desa, untuk mengabulkan tuntunan masyarakat.

"Alhamdulillah ada lima poin tuntutan masyarakat yang sudah ditandatangani oleh pimpinan PT Lamongan Shorebase, semoga perjanjian ini bisa dijalankan kedepannya sehingga perusahaan bisa bermanfaat untuk masyarakat setempat," kata Suaji, Kepala Desa Kemantren.jir

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru