Roy, Pembunuh Mahasiswi Ubaya Didakwa Pembunuhan Berencana

surabayapagi.com
Ekspresi Roy, saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya, Kamis (26/10/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, guru lesnya yang membunuh Mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Kamis (26/10/2023) kemarin akhirnya digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang itu digelar secara daring. Terlihat, Roy mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, berada di Rutan Medaeng Surabaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Suparlan, dalam dakwaannya, mendakwa Roy dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

“Terdakwa Roy didakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP,” kata Suparlan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/10/2023).

Kemudian, dalam surat dakwaan yang dibaca Suparlan, terdakwa Roy telah mengenal Angeline sejak tahun 2017, saat Angeline masih SMA dan menjadi guru les. Kemudian, mereka berdua memiliki hubungan asmara, padahal Roy sendiri diketahui telah menikah.

Roy sendiri membunuh Angeline pada 3 Mei 2023 di kamar kosnya di daerah Medokan Asri.

"Bahwa terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna Alias Roy bin Royman pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2023, bertempat di kamar kos Ruko Starpaka Blok B1-B2 Medokan Asri No.30 Surabaya," kata jaksa Suparlan.

Jaksa lalu menyebut bagaimana Roy melakukan pembunuhan Angeline yang terjadi pada Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu Angeline menjemput Roy di kawasan Rungkut.

Keduanya lantas menuju ke kampus Ubaya karena Angeline ada ujian. Sesampainya di kampus, Angeline turun, lalu mobilnya dibawa Roy ke Apartement Metropolis Jalan Raya Tenggilis.

Kemudian kata JPU, menurut pengakuan terdakwa, korban pernah meminjam uang terdakwa senilai Rp15 juta yang belum pernah dikembalikan. Oleh sebab itu, Roy berniat menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik milik Angeline sebagai gantinya.

“Terdakwa berupaya menagih uang Rp15 juta yang dipinjam oleh korban tetapi belum dikembalikan sehingga timbul niat terdakwa untuk menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik milik korban,” ucap Suparlan.

 

Cek-cok di Kamar Kos

Usai ujian, Roy menjemput Angelina, lalu keduanya kembali lagi menuju kamar kos Roy. Di sana, Angeline tidur. Ketika bangun, Angeline kesal lantaran tidak dibangunkan Roy sesuai permintaannya.

Keduanya pun lantas bertengkar. Roy lalu emosi karena Angeline mengeluarkan kata-kata bernada SARA dan melecehkan anak dan istrinya. Roy marah dan mendorong tubuh Angeline hingga terjatuh di kasur.

Roy yang kalap kemudian menindih kedua lengan tangan Angeline menggunakan lutut. Selanjutnya Roy mencekik dan menjerat leher Angeline dengan tali celana sampai lemas. Tak hanya itu mulut Angeline juga dijejali dengan kaus kaki dan menutup mukanya dengan bantal agar tak berteriak.

"Setelah merasa korban Angeline Nathania telah meninggal dunia terdakwa segera berupaya untuk menjual serta menggadaikan barang-barang milik korban Angeline Nathania yaitu berupa handphone dan mobil Mitsubishi Xpander warna abu-abu metalik nomor polisi L-1893-FY," terang jaksa.

Rinciannya, HP Samsung A53 milik korban dijual senilai Rp3 juta, mobil korban digadaikan dengan kesepakatan harga Rp25 juta ke orang bernama Sugianto dan Mardi di Pasuruan, dengan uang muka Rp3 juta.

Sebelum menggadaikan mobil korban, JPU menyebut kalau ternyata Roy lebih dulu membuang jenazah Angeline ke sebuah jurang, di Tikungan Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto.

Baca juga: Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

 

Jenazah dibawa ke Pacet

Keesokan harinya, sekitar pukul 13.00 WIB, tubuh Angeline tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper dan kemudian dibuang di Tikungan Gajah Mungkur Cangar.

Saat membuang koper berisi jenazah Angeline itu, Roy meminta diantar oleh Raka Bayu Pancawandira Nur Hidayatullah adiknya dengan mengendarai mobil rental. Di kawasan Cangar tersebut Roy bersama adiknya membuang barang-barang milik korban, berupa lipstick, pernak-pernik, handbody, dompet serta kartu-kartu, pakaian korban, serta tali yang dipakai membunuh korban ke sungai daerah Mojokerto.

Roy kemudian diamankan anggota Polrestabes Surabaya dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Angeline. Penetapan ini berdasarkan serangkaian penyelidikan yang mengarah kepada Roy sebagai pelaku pembunuhan setelah adanya laporan Angeline hilang.

"Terdakwa diamankan pada tanggal 6 Juni 2023 sekira jam 09.00 WIB, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa kemudian menjerat Roy dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," tandas jaksa.

 

Keluarga Angeline Bantah Punya Hutang

Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Seusai persidangan, Bambang, ayah Angeline yang mengikuti persidangan akhirnya buka suara dengan fakta persidangan yang disebutkan jaksa tersebut. Ia tegas membantah anaknya tak pernah punya utang ke Roy atau ke siapapun.

"Selama ini yang saya ketahui, anak saya tidak pernah berutang sama orang. Apalagi senilai itu, untuk apa?" kata Bambang, Kamis (26/10/2023).

"Jadi, menurut saya mungkin dari alibi terdakwa mengatakan seperti itu, untuk menutupi unsur perencanaannya," imbuhnya.

Sementara itu, Mahendra Suhartono, pengacara keluarga Angeline menyebut dakwaan jaksa terhadap Roy dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan 480 KUHP sudah tepat.

"Tentu, kami tetap berkeyakinan dan tanpa mengurangi rasa hormat kami ke pengadilan. Tentu kami berkeyakinan tindakan pembunuhan, yang dilakukan terdakwa itu dilakukan dengan rencana, bukan spontanitas," tuturnya.

Ia menilai unsur perencanaan sudah sangat jelas. Hal ini dibuktikan dengan hasil visum jenazah Angeline. Kemudian jenazah yang dimasukkan ke koper dan dibuang telah membuktikan pembunuhan dilakukan bukan spontanitas.

Sedangkan terkait utang yang disebut jaksa, Mahendra juga membantahnya. Sebab semasa hidupnya, Angeline selalu minta uang kuliah ke orang tuanya.

"Karena selama ini jika Angeline minta uang kuliah selalu ditranfer melalui rekening BCA Angeline punya di Ubaya langsung terdebit, gak bisa dibuat ATM di situ," tandas Mahendra. bud/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru