Alex, Tegaskan tak Ada Gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri

surabayapagi.com
Alex Tirta yang didampingi tim kuasa hukumnya, saat mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK terhadap SYL.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jumat (3/11/2023) pagi, Alex Tirta sudah tiba di Polda Metro Jaya. Alex mengenakan kemeja berwarna putih dengan celana hitam. Alex irit bicara dan melempar senyum saat ditanya awak media soal rencana pemeriksaan.

Alex ditemani tim kuasa hukumnya langsung memasuki gedung Promoter untuk diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

"Nanti ya nanti. tak Ada gratifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri," Kata Alex Tirta kepada wartawan.

 

Keterangan Kombes Ade Safri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rumah tersebut disewa Alex Tirta dari E senilai Rp 650 juta per tahun sejak 2020. Dia mengatakan Alex Tirta diduga menyewakan kembali rumah tersebut untuk rumah rehat Firli Bahuri.

Rumah itu juga telah digeledah polisi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut.

"Dari hasil keterangan saksi E sebagai pemilik rumah Kertanegara, disampaikan bahwa sejak tahun 2020 rumah Kertanegara No 46 Jakarta Selatan telah disewakan melalui perantara kepada saksi AT (Alex Tirta)," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023)

Baca juga: Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

 

Alex Akui Penyewa Kertanegara

Alex Tirta sendiri disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.

Belakangan, rumah tersebut digeledah polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Rupanya, rumah itu digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.

Baca juga: Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

"Pemilik rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara No 46, Jaksel, adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (31/10).

Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar kini mengatakan kliennya kenal dengan Alex Tirta. Diketahui Alex Tirta disebut sebagai pembayar sewa rumah rehat Firli di Jalan Kertanegara, Nomor 46, Jakarta Selatan.

"Kenal dengan Pak Alex selaku penyewa pertama," kata Ian saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2023). Ian mengatakan Firli tidak kenal dengan E, pemilik rumah. n jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru