Bahas Pekerja Rentan Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Pemkot Kediri Tegaskan Siap Bayar Putusan Alun-alun, Asal Ada Dasar yang Sah
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pj Wali Kota Kediri Zanariah audiensi dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Imam Haryono beserta staf dan juga perwakilan dari Dinkop UMTK Kediri di Rumah Dinas, Jumat (17/11). Audiensi ini dalam rangka silaturahmi dan diskusi terkait dengan pekerja rentan Kota Kediri yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja
"Menurut data dari Dinas Koperasi dan UMTK bahwa ada 9300 pekerja rentan yang didaftarkan ke dalam BPJS ketenagakerjaan. Waktunya 4 bulan sampai dengan bulan Desember. Di tahun depan akan dibayarkan selama 8 bulan," terang Pj Wali Kota Kediri.
Zanariah menambahkan bahwa 9300 pekerja rentan tersebut yang termasuk dalam 9 kategori pekerja bukan penerima upah. Seharusnya Pemda juga mendorong swasta untuk memberikan bantuan kepada pekerja rentan di sekeliling perusahaan tersebut. Jadi tidak hanya Pemda yang memikirkan pekerja rentan di Kota Kediri ini namun pihak swasta juga ikut membantu dalam membayarkan BPJS Ketenagakerjaan. "Selain itu disabilitas juga harus kita perhatikan," imbuhnya.
Baca juga: 12.199 Pekerja Rentan di Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Terakhir, Pj Wali Kota Kediri juga berharap antara Pemerintah Kota Kediri dengan BPJS Ketenagakerjaan Kediri bisa saling bantu dan bersinergi. Kominfo
Editor : Moch Ilham