SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Polemik yang terjadi di Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo soal proyek pematangan lahan PT. Panca Graha Indonesia (PGI) terus berlanjut. Kendati beberapa kali telah dilakukan mediasi antara pihak terkait, namun hingga kini persoalan yang melibatkan antara warga dan PT PGI tersebut masih belum ditemukan solusi yang diharapkan.
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, Bachruni Aryawan, bersama tim dari Badan Statistik Pusat (BPS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun ke lokasi proyek pematangan lahan di Desa Kemangsen untuk memastikan keberadaan lahan yang menjadi persoalan antara warga dan PT PGI.
Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim
"Yang menentukan adalah BPS dan BPN, makanya saya undang ke sini agar menyaksikan dulu," kata Bachruni Aryawan, saat di lokasi proyek pematangan lahan PT PGI di Desa Kemangsen, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa, pihaknya bersama BPS dan BPN akan melihat terlebih dahulu letak koordinatnya. Apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak. Yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah adalah harus mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.
"Katakanlah yang salah PT PGI ya harus mengembalikan, intinya seperti itu. Pokoknya masalah ini harus clear," jelasnya.
Sementara itu, Agus Subiantoro, salah satu warga Desa Kemangsen, mendesak kepada tim yang terdiri dari Dinas Perkim CKTR, BPS dan BPN segera melakukan pengukuran ulang batas antara objek PT PGI dan lahan milik warga yang telah dilakukan pengurukan dan pemagaran.
Baca juga: Puasa Pertama, Gubernur Khofifah Sidak Sembako Pasar Larangan Sidoarjo Harga Dinamis
Selain mendesak pengukuran ulang batas antara objek PT PGI dan lahan milik warga, salah satu warga pemilik lahan ini juga meminta kepada tim untuk mengukur batas saluran air yang membentang dari arah utara hingga selatan, serta meminta agar pihak PT PGI membuka pagar yang menutup jalan alternatif warga.
"Harapan kami tim dari pihak terkait segera melakukan pengukuran ulang. Agar persoalan ini cepat selesai," harap Agus Subiantoro.
Baca juga: Ingin Perubahan Lebih Baik Ainur Rofiq Daftarkan Diri Cakades Wadung Asri
Terpisah, Kepala Desa Kemangsen Abdul Rouf mengungkapkan bahwa, selain persoalan pengurukan dan pemagaran di lahan milik warga. Objek persoalan lainya adalah bangunan jalan paving sepanjang 400 meter x lebar 2 meter yang dibangun diatas tanah hak milik atas nama Haji Toha Choiriah.
Ia menyebut bangunan jalan paving yang ditimbun urugan tersebut dikerjakan menggunakan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
"Jalan paving itu dibangun sebelum saya menjabat Kades. Dan itu kan tanah individu, kalau dibangun menggunakan dana dari pemerintah, pastinya ada surat hibah ke desa, tapi ini tidak ada,” jelas Abdul Rouf. jum
Editor : Desy Ayu