Mulai 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu Pakai KTP atau KK

surabayapagi.com
Ilustrasi pendistribusian tabung gas Lpg 3 kg yang mulai langka. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan Pemerintah terkait pembelian tabung gas liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg wajib daftar mulai 2024. Sedangkan pendataan dapat melalui kartu tanda penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat akses tabung gas subsidi itu relatif dinamis. 

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, akses untuk pendataan terkait tabung gas LPG 3 kg tersebut  juga terbatas mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting dan mulai langka, sesuai ketentuan Peraturan Presiden No. 71/2015. 

Baca juga: Kios dan Warung Diizinkan Jual LPG 3 Kg, Tapi Harus Daftar ke Agen Dulu

“Pemerintah harus buka ruang untuk evaluasi dari verifikasi data KTP karena di lapangan itu kondisinya masih bisa berubah dari yang sudah didaftar verifikasi KTP karena banyak penduduk yang sukar didata,” kata Faisal, Kamis (28/12/2023).

Dengan demikian, Faisal mengatakan, pemerintah perlu mengakomodasi laporan-laporan yang kemungkinan muncul belakangan ihwal data baru yang masuk untuk registrasi pembelian LPG 3 kg tersebut.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah turut perlu meningkatkan keandalan penyaluran atau distribusi dari tabung subsidi tersebut di tengah masyarakat nantinya. 

“Kalau ada laporan yang belum terdaftar verifikasi KTP ini juga perlu tetap diakomodasi seandainya memang mereka layak dari sisi tingkat ekonomi mereka,” kata dia. 

Baca juga: Ahok Menduga Adanya Orang Berkuasa Dari Parpol Yang Memegang Agen Subsidi LPG

Sehingga bagi meminta masyarakat yang belum terdata untuk melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur atau pangkalan resmi. 

Pendataan ini menjadi tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap. 

Seperti diketahui, program pembelian LPG 3 kg lewat verifikasi data pada sistem PT Pertamina (Persero) bakal efektif dilakukan 1 Januari 2024. Pendataan keluarga penerima manfaat (KPM) sudah dilakukan otoritas hilir migas sejak Maret tahun ini.

Baca juga: Kota Mojokerto Dapat Tambahan Pasokan Elpiji Melon Sebanyak 4.480 Tabung

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi. 

Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 104/2007 dan Peraturan Presiden No. 38/2019. jk-04/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru