2 Proyek Terintegrasi Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang Dipastikan Molor hingga Tahun Depan

surabayapagi.com
Komisi C DPRD Jombang saat sidak proyek SPAM program pengentasan kawasan kumuh beberapa waktu lalu.

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Dua proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh di Jombang, yang menelan anggaran Rp 20 miliar lebih dipastikan molor hingga tahun depan. Hal ini lantaran, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pengerjaan 100 persen hingga batas akhir tahun 2023.

Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Jombang, Ahmad Rofiq Ashari mengatakan dua proyek terintegrasi program pengentasan kawasan kumuh yang mengalami keterlambatan. Yakni, sistem penyediaan air minum (SPAM) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca juga: Percepat Penuntasan Kawasan Kumuh, Disperkim Tulungagung Usulkan Rp100 M

"Harusnya dua proyek pengerjaan itu sudah selesai 100 persen tahun ini. Tapi ada kendala sehingga molor sampai tahun depan," jelasnya, Jumat (29/12/2023). Namun, Rofiq mengaku tidak mengetahui secara pasti progres dua pengerjaan tersebut. "Untuk detailnya gak hafal saya," katanya.

Seperti diketahui, proyek terintegrasi program pengetasan kawasan kumuh yang diampu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Jombang, disinyalir bermasalah sehingga mendapat penolakan dari masyarakat Desa Jombang.

Program pengentasan kawasan kumuh bersumber dana dari Pemerintah Pusat senilai Rp 20 miliar lebih tersebut, menurut warga Dinas teknis yang mengampu proyek itu tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan.

"Sampai bisa menunjukan dokumen perizinan yang lengkap dan tuntutan warga terpenuhi. Seluruh pengerjaan harus dihentikan," kata salah seorang perwakilan warga Desa Jombang, Indra Maulana. Kalau tidak ada, diungkapkannya seharusnya proyek tersebut dihentikan terlebih dahulu sebelum bisa menunjukan dokumen-dokumen yang lengkap.

Baca juga: Dinas Perkim Kota Kediri Sosialisasi Pemugaran Kawasan Kumuh Ketami

”Ya kan peraturannya seperti itu. Apabila tidak bisa menunjukan dokumen ya harus berhenti dulu. Intinya buka aja dulu dokumennya,” tegas Indra.

Saat hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD maupun dinas terkait, masyarakat terlihat belum puas. Lantaran, belum mendapatkan penjelasan secara detail terkait program pengentasan kawasan kumuh itu.

”Sebenarnya kami ingin mengetahui perizinannya, dokumen lingkungan dan lain sebagainya,” bebernya. Pada RDP juga tidak bisa menghadirkan KSM maupun perintah desa. Sehingga, rapat harus kembali diadakan.

Baca juga: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Gencar Tangani Kawasan Kumuh

"Harapan kami ada keterbukaan dari pemerintah," tandasnya. Dewan Nilai Ada Kecemburuan Sosial Sementara Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang,

Miftahul Huda menuturkan jika dari ada kecemburuan sosial, sehingga mengakibatkan adanya penolakan adanya program tersebut.

”Pembangunan program ini ada yang swakelola melalui KSM (kelompok swakelola masyarakat) yang dibentuk desa,” jelas Huda usai melakukan hearing bersama warga Desa/Kecamatan Jombang, Dinas Perumahan dan Permukinan (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang. Sarep

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru