BPKPD Diduga Potong Insentif Pegawai 10 Persen Alasan Arisan atau Umroh

surabayapagi.com
Ketua LSM Format, Makki. SP/ Ziz-Nur

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - LSM Format datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mempertanyakan adanya dugaan kasus pemotongan insentif pegawai oleh BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pasuruan.

Ketua LSM Format Makki bersama Tim pada Jumat (12/01/2024), ngeluruk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mempertanyakan tentang kelanjutan perkara kasus pemotongan insentif pegawai tersebut.

Baca juga: BPKPD Kabupaten Pasuruan Diduga Potong Insentif Pegawai 10 Persen Alasan Arisan atau Umroh

"Terkait adanya Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) apakah kasus ini berdasarkan aduan dari LSM atau murni dari OTT intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," ucap Makki ketua LSM Format.

Menurutnya, jika memang OTT intelijen kenapa tidak langsung di tahan. Ditambah yang beredar Kejaksaan sudah menyita uang sebesar 440 juta, juga perihal dugaan disegelnya ruangan TKP dengan alasan pemotongan 10 Persen dengan alasan berdalih  arisan umroh.

Baca juga: Risma Blunder!

"Kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diumumkan ke publik serta meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan," harap makki.

Baca juga: Dewan Nilai Ada Keanehan Penunjukan Plt Kepala BPKPD

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung, mengatakan bahwa kasus tersebut murni temuan Kejaksaan untuk perkara tersebut masih proses penyelidikan.

"Memang temuan dari Kejaksaan dan masih dalam tahap proses penyelidikan. Kami saat ini masih full data pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan dan masih dalam proses pendalaman," jelas Agung. Zis/nur/hik

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru