SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengurai benang kusut terkait persoalan aset SDN Kranggan 1 di Jalan Pekayon 1 Nomor 39, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Hari ini, Selasa (16/1/2024), pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan agenda penyelesaian Sertipikat Hak Pakai SDN Kranggan 1 dengan menghadirkan Kepala BPN Kota Mojokerto, Kepala BPKPD, Kepala Dikbud, Kepala Inspektorat, di ruang Wali Kota Mojokerto.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
Penjabat Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengatakan Pemerintah Kota Mojokerto akan mengedepankan musyawarah dan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa aset yang melibatkan warga.
"Pada prinsipnya, kita yakin masalah ini akan selesai. Kita berupaya menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution)," pungkasnya.
Baca juga: Jaga Stabilitas Pangan Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Optimalkan Pracangan TPID dan KKMP
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengatakan terkait SDN Kranggan 1, saat ini Pemkot Mojokerto fokus menyelesaikan pelepasan aset dua ahli waris dulu, yakni atas nama Fahrudin dan Mujayanah.
"Yang dua ini kita selesaikan dulu dibatasi sampai tanggal 1 Maret. Atas nama Rudiyanto melepaskan ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk ahli waris lainnya kita tuntaskan setelah yang ini beres," jelasnya.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD
Sekedar informasi, sengketa lahan SDN Kranggan I bermula dari tukar guling yang dilakukan Pemkot Mojokerto pada 1999. SDN Kranggan I yang sebelumnya menempati gedung di jalan Majapahit, dipindah Pemkot Mojokerto ke lahan yang saat ini ditempati.
Namun belakangan diketahui jika dari tiga lahan hasil ruislag, satu lahan di antaranya bermasalah. Sampai saat kini Pemkot Mojokerto masih belum mengantongi satu sertifikat lahan yang masih bersengketa di pengadilan itu. Dwi
Editor : Moch Ilham