Berakhir Dijemput Paksa dan Ditahan Polda Metro Jaya, Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa

surabayapagi.com
Senyum sumringah Siskaeee saat dijemput paksa petugas Polda Metro Jaya, Rabu (24/01/2024) kemarin malam. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno akhirnya dijemput paksa Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (24/01/2024) malam.

"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (25/01/2024).

Baca juga: Praperadilannya Ditolak, Selebgram Siskaeee Sering Tertawa Sendiri

Sementara itu, menurut pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting berharap Polda Metro Jaya bisa menangguhkan penahanan kliennya. Sebab, dia mengeklaim saat ini kondisi kejiwaan Siskaeee tengah terganggu.

"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ucap dia.

"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tambahnya.

Baca juga: Ditersangkakan Film Porno, Selebgram Praperadilan Kapolda

Dirinya pun bahkan sampai mengaku bakal menjadi penjamin bahwa Siskaeee tidak akan melarikan diri.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Baca juga: Siskaeee Mangkir di Pemeriksaan Kasus Film Porno Jaksel, Terancam Dijemput Paksa 19 Januari

Diketahui sebelumnya, Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB. Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. jk-06/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru