SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka membantu kesejahteraan buruh tani dan buruh pabrik rokok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur memanfaatkan sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pada tahun anggaran 2026 di wilayahnya tersebut, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPA) Pemkab Sumenep Erwin Hendra menjelaskan, saat ini proses validasi data calon penerima bantuan sedang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dinsos-PPA Sumenep.
Sedangkan untuk besaran bantuan Rp300 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM). dan bantuan ini biasanya disalurkan sekaligus untuk beberapa bulan melalui perbankan daerah yang ditunjuk, yakni Bank BPRS Bhakti Sumekar.
"Ada sebanyak 2.600 warga penerima manfaat dari bantuan ini. Mereka itu terdiri atas buruh petani tembakau sebanyak 1.000 orang, dan buruh pabrik rokok sebanyak 1.600 orang. Setelah verifikasi selesai, kami selanjutnya menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sumenep," ujarnya, Kamis (16/07/2026).
Sementara itu, pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkab Sumenep menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp33,1 miliar lebih. Dana tersebut dimanfaatkan melalui beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja, dan DKPP Sumenep.
Pasalnya, kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu peruntukan pemanfaatan dana bagi hasil cukai. SementarapPersentasenya, kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen dari nilai total bagi hasil yang diterima pemkab.
Sehingga melalui program ini, Kabid Lunjamsos Dinsos-PPA Sumenep Erwin Hendra berharap, masyarakat buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok terbantu, sehingga bantuan yang diterima bisa membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka. sm-02/dsy
Editor : Redaksi