Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro, Surabaya. SP/Pemkot Surabaya
Kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro, Surabaya. SP/Pemkot Surabaya

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi karena telah ditetapkan sebagai kawasan kuliner malam sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi. Bahkan, hingga kini, SK tersebut masih berlaku dan belum pernah dicabut.

Meski demikian, penataan akan terus dilakukan agar aktivitas pedagang tidak mengganggu fungsi jalan, trotoar, maupun saluran drainase. Selain itu, meski memiliki legalitas melalui SK, Wali Kota Eri menegaskan para pedagang tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

"Jadi, saya sampaikan bahwa di Jalan Kedungdoro dan Genteng itu ada SK mulai zaman Poernomo Kasidi dan dikuatkan oleh Pak Narto (Soenarto Soemoprawiro) menjadi kuliner malam yang ada di Kota Surabaya. Jangan sampai terjadi macet, buang makanan di saluran, trotoar dipakai (jualan), tidak boleh itu. Meskipun ada SK Kuliner Malam yang menjadi legendarisnya Kota Surabaya, tapi tidak boleh melanggar aturan yang ada di sana," jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (16/07/2026).

Wali Kota Eri menekankan bahwa keberadaan kuliner malam di kawasan Jalan Kedungdoro dan Genteng termasuk dalam ketentuan pengecualian karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK. "Karena ini sudah kuliner malam yang sudah ditetapkan. Jadi, di Perda (Perda 2 Tahun 2020) itu adalah fungsi jalan, kecuali yang sudah ditetapkan (SK) tadi," katanya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan keberadaan kedua kawasan kuliner malam tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020, karena telah ditetapkan sebelum aturan tersebut diterbitkan. Namun, ia memastikan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan dan fasilitas umum akan tetap dilakukan.

"Karena di situ adalah pengecualian. Karena di sana itu adalah legendaris yang sudah ditetapkan sebelum Perda ditetapkan, dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," pungkasnya. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Tim Mabes TNI Verifikasi KDKMP di Wilayah Kabupaten Blitar

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Rombongan pejabat tinggi dari Markas Besar TNI yang di Komandani Laksamana Muda TNI AL di dampingi  Marsekal Pertama TNI AU Agus …

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Sah! Anggota DPRD Jatim Darmawan Sutanto Pimpin Gerindra Ngawi

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai…

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Talkshow Mojo City Innovation Expo, Perkuat Semangat Inovasi Berdampak dan Berkelanjutan

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Inovasi daerah tidak cukup berhenti pada gagasan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang memberikan dampak bagi m…

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Draft Juknis Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bagian Pengadaan Barang/Jasa menggelar Sosialisasi Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan…

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Kebakaran Arjuno, Pasuruan Siapkan Anggaran Perbaiki Pipa Air Terdampak

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sebagai upaya menindaklanjuti kebakaran hutan di lereng Gunung Arjuno dan Gunung Ringgit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan,…

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

2 Pemotor Jatuh dan Masuk RS Gegara Tumpahan Solar di Jalanan Lamongan

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 12:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tumpahan solar di Jalan Raya Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Lamongan yang diduga berasal dari kebocoran tangki truk itu membuat…