Pemdes Ketimang Gelar Musdes Penetapan LKPJ

surabayapagi.com
Kegiatan Musdes pembahasan akhir penetapan Perdes LKPJ  tahun 2023, di pendopo balai Desa Sumberejo Kecamatan Wonoayu. SP/JUM

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Ketimang, Kecamatan Wonoayu menggelar musyawarah desa (musdes) dalam rangka membahas dan menetapkan  peraturan desa (Perdes) tentang  penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 3023, pada Selasa (30/1/2024)

Acara yang di gelar di pendopo balai desa setempat tersebut,  diikuti oleh lembaga desa,  Babinsa, Babinkantibmas, dan pendamping desa Kecamatan Wonoayu.

Baca juga: Ratusan Warga Wonokupang Terima Bansos Beras

Kepala Desa Ketimang, H Abdul Wahab, mengatakan bahwa, LKPJ pengelolaan dana desa (DD) merupakan bentuk pertanggung jawaban seluruh pengelolaan anggaran desa dan kegiatan Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat setelah kegiatan proyek selesai dilaksanakan.

"Musdes ini, bertujuan untuk melaporkan realisasi kegiatan yang didanai dari dana desa serta mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan dari kegiatan yang berlangsung di desa selama tahun anggaran 2023," kata Abdul Wahab

Kades yang sekaligus ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Wonoayu ini juga menjelaskan bahwa, dalam mengelola keuangan desa,  pihaknya selalu mengedepankan prinsip  transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa. 

Baca juga: Terima Bansos Beras, Warga Desa Seduri Mengaku Terima Kasih

"Semoga Desa Ketimang semakin maju, sejahtera rakyatnya serta memiliki pemerintah desa yang jujur dan adil," jelasnya

Sementara itu, Aliman Khusnu, selaku pendamping desa Kecamatan Wonoayu menambahkan bahwa, Musdes LKPJ tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pemdes Ketimang tersebut,  merupakan bentuk transparansi pemdes kepada lembaga desa atas penggunaan dana dalam satu tahun anggaran.

"Dengan adanya Musdes  LKPJ ini, semua unsur lembaga bisa ikut mengevaluasi pemanfaatan dana yang ada di desa dalam rangka membangun desa yang lebih maju lagi," terangnya

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL, Pemuda LIRA Desak Kejari Sidoarjo Tahan Kades dan Sekdes Kletek

Tak hanya itu, menurut Aliman,  LKPJ juga merupakan kewajiban selaku kepala desa dalam rangka transparansi pemdes selama setahun, karena hal itu menjadi bagian dari mekanisme sistem penyelenggaraan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemdes.

"Musdes LKPJ juga merupakan rangkaian dari regulasi sistem penyelenggaran pemerintah, untuk itu semua pemdes wajib melaksanakan itu mas," pungkasnya. jum

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru