Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembantu Inspektur III inspektorat Kota Madiun Doni Sandi Wibowo.
Pembantu Inspektur III inspektorat Kota Madiun Doni Sandi Wibowo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (HBI) terkait urugan tanah di TPA Winongo tidak bisa dihitung volume pekerjaannya.

‎Hal ini disampaikan Dony Sandi Wibowo pembantu inspektur III Inspektorat Kota Madiun saat dirinya menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi, di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

‎“Hasil audit kami secara prinsip terkait csr di TPA itu kami tidak bisa menghitung biaya dan bagaimana pekerjaan di TPA Winongo terkait CSR tanah urug PT HBI, prinsipnya itu bapak terkait tanah urug,” kata Doni.

‎“Yang jelas kami tidak bisa menghitung karena kami tidak memiliki gambar proyek diawal dan gambar proyek di akhir, sehingga kami kesulitan saat akan melakukan pekerjaan menghitung,” lanjut Doni.

‎Saat ditanya kenapa inspektorat mau melakukan audit dana CSR PT HBI yang belum diserahterimakan ke Pemkot Doni kebingungan saat akan menjawab.

‎“Apakah Inspektorat mempunyai kewenangan untuk melakukan audit ini kan dana CSR? masih asli milik swasta belum dimasukan ke APBD, Apa sih target hasil audit tersebut” tanya majelis hakim.

‎Doni menjelaskan bahwa tindakan audit atas surat permohonan dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terhadap pekerjaan urug tersebut menurutnya sempat menjadi perdebatan di internal Inspektorat.

‎“Jadi begini yang mulia ini juga sempat menjadi perdebatan di internal inspektorat terkait permintaan audit tersebut. Karena pekerjaan tersebut non APBD melainkan dana CSR dari PT HBI yang belum terjadi serah terima, dan audit itu atas permintaan dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditandatangani oleh Agus Tri Tjantanto yang kini menjabat Sekdin PUPR,” jelas Doni.

‎Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan peringatan kepada Doni, karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, majelis hakim menilai keterangan Doni berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Khususnya perihal alat berat milik swasta di TPA Winongo yang menggunakan anggaran PUPR untuk pengisian BBM.

‎“Tunggu dulu ya, ini sekali lagi saya lihat disini keterangan saksi di BAP bagus lengkap tapi kalau sampai disini mengatakan banyak yang tidak tau. Ini sebenarnya masalahnya apa. Apa saudara takut, apa saudara gugup atau apa,” tegas Ernawati.

‎“Disini saudara menyatakan ada BBM (anggaran PUPR) dipergunakan untuk swasta (alat berat) ya kan pak Jaksa. Jadi saudara saksi harus jujur dalam memberikan keterangan,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskoba Polres Blitar Kota terus mengobrak-abrik sarang peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres B…

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan P…

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 12:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang m…

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

SMP Negeri 1 Jabon Awali Tahun Ajaran Baru dengan Eco-Demo & Green Action 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:13 WIB

SURABAYAPAGI, Sidoarjo – Memasuki awal tahun ajaran baru 2026, SMP Negeri 1 Jabon mengambil langkah progresif dengan menggelar kegiatan bertajuk "Eco-Demo & G…

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…