Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembantu Inspektur III inspektorat Kota Madiun Doni Sandi Wibowo.
Pembantu Inspektur III inspektorat Kota Madiun Doni Sandi Wibowo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (HBI) terkait urugan tanah di TPA Winongo tidak bisa dihitung volume pekerjaannya.

‎Hal ini disampaikan Dony Sandi Wibowo pembantu inspektur III Inspektorat Kota Madiun saat dirinya menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret walikota Madiun Nonaktif Maidi, di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026).

‎“Hasil audit kami secara prinsip terkait csr di TPA itu kami tidak bisa menghitung biaya dan bagaimana pekerjaan di TPA Winongo terkait CSR tanah urug PT HBI, prinsipnya itu bapak terkait tanah urug,” kata Doni.

‎“Yang jelas kami tidak bisa menghitung karena kami tidak memiliki gambar proyek diawal dan gambar proyek di akhir, sehingga kami kesulitan saat akan melakukan pekerjaan menghitung,” lanjut Doni.

‎Saat ditanya kenapa inspektorat mau melakukan audit dana CSR PT HBI yang belum diserahterimakan ke Pemkot Doni kebingungan saat akan menjawab.

‎“Apakah Inspektorat mempunyai kewenangan untuk melakukan audit ini kan dana CSR? masih asli milik swasta belum dimasukan ke APBD, Apa sih target hasil audit tersebut” tanya majelis hakim.

‎Doni menjelaskan bahwa tindakan audit atas surat permohonan dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat terhadap pekerjaan urug tersebut menurutnya sempat menjadi perdebatan di internal Inspektorat.

‎“Jadi begini yang mulia ini juga sempat menjadi perdebatan di internal inspektorat terkait permintaan audit tersebut. Karena pekerjaan tersebut non APBD melainkan dana CSR dari PT HBI yang belum terjadi serah terima, dan audit itu atas permintaan dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditandatangani oleh Agus Tri Tjantanto yang kini menjabat Sekdin PUPR,” jelas Doni.

‎Dalam persidangan tersebut ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan peringatan kepada Doni, karena dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, majelis hakim menilai keterangan Doni berbeda dengan berita acara pemeriksaan. Khususnya perihal alat berat milik swasta di TPA Winongo yang menggunakan anggaran PUPR untuk pengisian BBM.

‎“Tunggu dulu ya, ini sekali lagi saya lihat disini keterangan saksi di BAP bagus lengkap tapi kalau sampai disini mengatakan banyak yang tidak tau. Ini sebenarnya masalahnya apa. Apa saudara takut, apa saudara gugup atau apa,” tegas Ernawati.

‎“Disini saudara menyatakan ada BBM (anggaran PUPR) dipergunakan untuk swasta (alat berat) ya kan pak Jaksa. Jadi saudara saksi harus jujur dalam memberikan keterangan,” pungkasnya.mdn

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…