SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang memberikan keterangan mengenai kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta praktik pelaksanaan pekerjaan pengerukan di industri kepelabuhanan.
Dalam persidangan, saksi ahli Mudji Irmawan, dosen tetap Departemen Teknik Sipil ITS Surabaya, menerangkan bahwa penyusunan HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan adalah wajar dan telah memperhitungkan berbagai parameter teknis yang menjadi standar dalam pekerjaan pengerukan.
"Perhitungan HPS mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari wilayah pekerjaan, luas area pengerukan, harga bahan bakar minyak pada saat pelaksanaan, hingga standar biaya yang berlaku. Jadi, HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan memenuhi standar kewajaran dan telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan," ujar Mudji di hadapan Majelis Hakim.
Persidangan juga menghadirkan Prof. Ir. Haryo Dwito Armono, dosen tetap Fakultas Teknologi Kelautan ITS, yang menjelaskan bahwa penyewaan kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan.
"Dalam pekerjaan pengerukan, menyewa kapal adalah hal yang sangat lazim karena setiap perusahaan tidak mungkin memiliki seluruh aset yang dibutuhkan. Yang penting tersedia kapal untuk dioperasikan," ujar Haryo.
Menurut Haryo, pekerjaan pengerukan tidak dapat dipahami hanya sebagai aktivitas pengerukan menggunakan kapal, melainkan mencakup seluruh rangkaian pekerjaan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
"Pekerjaan pengerukan bukan hanya kegiatan mengeruk. Di dalamnya terdapat survei awal, perencanaan, monitoring, pelaporan, hingga serah terima pekerjaan. Karena itu, pekerjaan pengerukan tidak bisa hanya dilihat dari aktivitas pengerukannya saja," jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara pelaksana pekerjaan dengan mitra untuk penyediaan kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan.
Sementara itu, Prof. Andojo Wurjanto, dosen tetap Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, menerangkan bahwa dalam praktik bisnis, perusahaan pada umumnya mengedepankan sinergi dengan entitas yang berada dalam ekosistem usahanya.
"Dalam praktik bisnis, perusahaan tentu akan mempertimbangkan hubungan baik dengan mitra usahanya. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola bisnis yang lazim dilakukan," ujar Andojo.
Keterangan para saksi ahli tersebut memperkuat fakta persidangan bahwa penyusunan HPS proyek pengerukan dilakukan berdasarkan parameter teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti praktik yang lazim dalam industri, termasuk penggunaan kapal melalui mekanisme kemitraan tanpa menghilangkan tanggung jawab PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan.
Editor : Redaksi