Sidang Kolam Pelabuhan: Ahli Sebut HPS Sesuai Standar dan Penyewaan Kapal Merupakan Praktik Umum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli dari tim penasihat hukum yang memberikan keterangan mengenai kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta praktik pelaksanaan pekerjaan pengerukan di industri kepelabuhanan.

Dalam persidangan, saksi ahli Mudji Irmawan, dosen tetap Departemen Teknik Sipil ITS Surabaya, menerangkan bahwa penyusunan HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan adalah wajar dan telah memperhitungkan berbagai parameter teknis yang menjadi standar dalam pekerjaan pengerukan.

"Perhitungan HPS mempertimbangkan berbagai komponen, mulai dari wilayah pekerjaan, luas area pengerukan, harga bahan bakar minyak pada saat pelaksanaan, hingga standar biaya yang berlaku. Jadi, HPS pada proyek pengerukan kolam pelabuhan memenuhi standar kewajaran dan telah sesuai dengan ketentuan Kementerian Perhubungan," ujar Mudji di hadapan Majelis Hakim.

Persidangan juga menghadirkan Prof. Ir. Haryo Dwito Armono, dosen tetap Fakultas Teknologi Kelautan ITS, yang menjelaskan bahwa penyewaan kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan.

"Dalam pekerjaan pengerukan, menyewa kapal adalah hal yang sangat lazim karena setiap perusahaan tidak mungkin memiliki seluruh aset yang dibutuhkan. Yang penting tersedia kapal untuk dioperasikan," ujar Haryo.

Menurut Haryo, pekerjaan pengerukan tidak dapat dipahami hanya sebagai aktivitas pengerukan menggunakan kapal, melainkan mencakup seluruh rangkaian pekerjaan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan.

"Pekerjaan pengerukan bukan hanya kegiatan mengeruk. Di dalamnya terdapat survei awal, perencanaan, monitoring, pelaporan, hingga serah terima pekerjaan. Karena itu, pekerjaan pengerukan tidak bisa hanya dilihat dari aktivitas pengerukannya saja," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara pelaksana pekerjaan dengan mitra untuk penyediaan kapal merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan.

Sementara itu, Prof. Andojo Wurjanto, dosen tetap Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB, menerangkan bahwa dalam praktik bisnis, perusahaan pada umumnya mengedepankan sinergi dengan entitas yang berada dalam ekosistem usahanya.

"Dalam praktik bisnis, perusahaan tentu akan mempertimbangkan hubungan baik dengan mitra usahanya. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tata kelola bisnis yang lazim dilakukan," ujar Andojo.

Keterangan para saksi ahli tersebut memperkuat fakta persidangan bahwa penyusunan HPS proyek pengerukan dilakukan berdasarkan parameter teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara pelaksanaan pekerjaan telah mengikuti praktik yang lazim dalam industri, termasuk penggunaan kapal melalui mekanisme kemitraan tanpa menghilangkan tanggung jawab PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan.

Berita Terbaru

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Bupati Sumenep : Warnai Hari Santri dan Hari Jadi ke-757 Sumenep Dengan 111.111 Kali Al-Waqi'ah

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengkolaborasikan peringatan Hari Santri 2026 dan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep dengan gerakan…

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Emil Dardak Pastikan Pengurus Demokrat Jatim Tuntas Akhir Oktober, Pelantikan November

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan penyusunan kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim periode 2…

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Mu+ku, Zes, Suko Hadir dan Siap Jadi Icon Fashion Baru

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT MDS retailing tbk grup resmi menghadirkan Mu+ku, zes, dan suko di Tunjungan plaza 3 dengan konsep yang unik. Serta setiap…

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Kejari Madiun Ingatkan Kades: Dana BKK Desa Bukan Uang yang Bisa Dikelola Semau Sendiri

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 11:19 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengingatkan kepala desa agar tidak sembarangan mengelola Bantuan Keuangan Khusus (BKK) D…

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Dukung Kegiatan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemprov, Bank Jatim Salurkan CSR kepada Dinsos Jawa Timur

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:31 WIB

SurabayaPagi, Sumenep - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) turut mendukung penyelenggaraan Puncak Hari Jadi ke-81 Pemerintah Provinsi Jawa…

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Hak Jawab PT Bank Artha Graha International Tbk 

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 10:12 WIB

Surabaya, 16 Oktober 2026  Nomor : 17/B/TANGGAPAN –SMS/X/2026  Kepada YTH : Sdr. Hamdan Zoelva, SH,MH  Kuasa Hukum PT Bank Artha Graha International Tbk …