Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Reporter : Lailatul Nur Aini
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim Sebut Ponpes tempat santri di Kediri tewas dianiaya tak memiliki izin operasional. SP/Aini

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus tragis kematian seorang santri akibat dianiaya di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri, menjadi sorotan Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim).

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, menyebut bahwa ponpes tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 2014.

Baca juga: Raih WTP, BPK Masih Curigai Pelaksanaan Dana Hibah Pemprov JatimĀ 

Meskipun demikian, tragedi tersebut tidak hanya menyoroti ketiadaan izin, tetapi juga memperlihatkan aksi bullying yang merenggut nyawa seorang santri.

Anam menjelaskan bahwa pondok pesantren tersebut, berbeda dari yang sebelumnya disebut, bukanlah Al-Ishlahiyyah, melainkan Al-Hanifiyyah, dengan korban santri yang juga mengenyam pendidikan di MTS Sunan Kalijogo.

"Pesantrennya relatif baru. Kemudian berdirinya berdampingan dengan Ponpes yang sudah lama berdiri Al-Islahiyah. Jadi memang belum mengajukan izin operasional," ujarnya kepada awak media saat Konferensi Press melalui Zoom Meeting, pada Kamis, (29/2/2024).

Terkait kasus ini, pihaknya bersama Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) Jatim, akan mengambil tindakan tegas terhadap ponpes yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dari data Kanwil Kemenag Jatim, terdapat 7.006 pondok pesantren yang memiliki izin, namun terdapat selisih sebanyak 1.200 ponpes berdasarkan data RMI Jatim.

"Kemarin kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus RMI Jatim untuk melakukan koordinasi karena mayoritas pesantren di Jatim di bawah naungan RMI PWNU Jatim," terang Anam.

"Oleh karena itu kami bekerja sama untuk menyelesaikan terkait lembaga pesantren yang belum memiliki izin," imbuhnya.

Baca juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Sementara itu, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat tersangka, yaitu MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya, dalam kasus ini.

Motif dari aksi kekerasan tersebut masih belum diketahui secara pasti, karena Polres Kediri masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tragedi ini mengingatkan akan pentingnya perlindungan dan pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.*** Ain

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru