Perusahaan di Jatim Wajib Berikan THR 100 Persen

surabayapagi.com
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SP/JATI

SURABYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur meminta agar seluruh perusahaan dapat menindaklanjuti Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sigit Priyanto mengatakan, bahwa THR harus dibayar seminggu atau H-7 Hari Raya Idul Fitri. "Harus lengkap 100 persen, tidak boleh dicicil,” ujar Sigit, Kamis (21/3).

Baca juga: THR dan BHR, Simbol Kebersamaan

Jika ada temuan pengusaha yang tak kunjung mencairkan THR kepada pekerjanya, atau bahkan dibayar sebagian saja, maka para pekerja dapat melaporkan.

Nantinya, Disnaker Jatim akan membuka 55 posko mulai di Kantor Disnaker Jatim, kemudian UPT-UPT yang tersebar seluruh Jatim.

“Kami juga telah meminta pemerintah daerah untuk membuka posko. Semuanya akan mengawal,” tegasnya.

Baca juga: Kemanaker Wajibkan Aplikator ojol Beri THR, Grab Bilang Lain

Posko ini, kata Sigit, tak lain untuk membantu para buruh yang tidak mendapat haknya. Apabila ada laporan ia memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

Tahun sebelumnya, ia mengatakan, ada sebanyak 39 perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Namun, semua persoalan telah selesai hasil musyawarah bersama.

"Kami berharap tahun ini persoalan tersebut tidak terjadi lagi. Meskipun, pengeluaran perusahaan terkait THR lebih besar. Itu seiring meningkatnya UMK tahun 2024," pungkasnya.sb/ana

Baca juga: Tiga Desa Wisata Jatim Borong Gelar di ADWI 2024

 

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru