SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pemerintah Kab. Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, menghimbau agar ASN dan pejabat lainnya untuk tidak menggelar Bukber selama bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Himbauan tersebut, berdasarkan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo tentang tidak menggelar buka puasa bersama (bukber) pada bulan ramadhan tahun ini yang langsung ditindaklanjuti Bupati Kabupaten Sumenep, Jawa Timur H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp75 Miliar
"Sebagai bupati tentu mengikuti apa yang menjadi arahan bapak presiden. Termasuk mengenai tidak menggelar buka bersama, bagi ASN atau pejabat lainnya di lingkungan pemerintahan yang ada di Kab. Sumenep," katanya kepada awak media, kemarin.
Baca juga: Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional
Selain itu, dikatakan bupati, bukan tidak ada alasan, Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tersebut berdasarkan banyak pertimbangan yang tidak diketahui, hanya sebagai pemerintah daerah harus mengikuti sesuai arahan untuk kebaikan bersama.
Ia juga menegaskan, arahan tidak boleh menggelar bukber hanya ditujukan kepada pejabat pemerintah dan ASN, bukan ditujukan untuk masyarakat umum, artinya masyarakat bisa menggelar bukber bersama.
Baca juga: Lewat Program Zakat Produktif, Pemkab Berdayakan Ekonomi Warga Miskin di Sumenep
"Jadi, himbauan Presiden itu, yang tidak boleh menggelar buka puasa bersama itu pejabat dan ASN, kalau masyarakat umum boleh saja silahkan, yang terpenting kondusif dan berjalan dengan aman," pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham